Pendidikan

Jelang Ramadhan 2026, Jam Belajar SD–SMP di Pekanbaru Disesuaikan

16
×

Jelang Ramadhan 2026, Jam Belajar SD–SMP di Pekanbaru Disesuaikan

Sebarkan artikel ini
Jelang Ramadhan 2026, Jam Belajar SD–SMP di Pekanbaru Disesuaikan
Teks foto: Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Kota Pekanbaru, Syafrian Tommy. (RB/HUC)

HarianUpdate.com | Pekanbaru – Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Pendidikan (Disdik) secara resmi menetapkan kebijakan pembelajaran selama Bulan Suci Ramadhan serta libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) yang telah diterbitkan Disdik Kota Pekanbaru.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Kota Pekanbaru, Syafrian Tommy, menjelaskan bahwa penyusunan SK tersebut mengacu pada kalender akademik yang berlaku di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru.

“Keputusan terkait pembelajaran selama Ramadhan sudah ditetapkan dan disesuaikan dengan kalender akademik,” kata Syafrian, Jumat (30/1/2026).

Dalam ketentuan tersebut, libur awal Ramadhan ditetapkan mulai 16 hingga 21 Februari 2026. Kegiatan belajar mengajar kembali dilaksanakan pada 23 Februari sampai 14 Maret 2026 dengan pengaturan jam belajar yang disesuaikan.

Untuk jenjang PAUD, TK, dan Kelompok Bermain (KB), peserta didik diliburkan selama Bulan Ramadhan. Sementara itu, siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tetap mengikuti pembelajaran dengan durasi satu jam pelajaran selama 30 menit, dimulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB.

Khusus siswa kelas 1 hingga 3 SD, kegiatan belajar berakhir pada pukul 11.00 WIB. Sedangkan siswa kelas 4 sampai 6 SD serta siswa SMP melanjutkan kegiatan Penguatan Karakter dan Iman Taqwa (PCA/Imtaq) hingga waktu salat Zuhur, sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

Disdik Pekanbaru juga menetapkan jadwal Penilaian Tengah Semester (PTS) yang akan dilaksanakan pada 2 hingga 7 Maret 2026. Adapun libur akhir Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri dijadwalkan berlangsung dari 16 sampai 28 Maret 2026, dengan aktivitas belajar mengajar kembali dimulai pada 30 Maret 2026.

Selama Bulan Ramadhan, pihak sekolah diminta melakukan pemantauan aktivitas peserta didik melalui buku Amaliyah Ramadhan. Laporan pelaksanaan kegiatan tersebut wajib disampaikan kepada Disdik Kota Pekanbaru paling lambat 27 April 2026.

“Apabila terdapat perubahan kebijakan dari pemerintah pusat atau daerah, ketentuan ini akan kami sesuaikan kembali,” tutup Syafrian. (RB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *