HarianUpdate.com | Riau – Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pendidikan (Disdik) secara resmi menetapkan ketentuan pelaksanaan pembelajaran selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, sekaligus mengatur jadwal libur awal Ramadan dan Hari Raya Idulfitri bagi jenjang SMA, SMK, dan Sekolah Luar Biasa (SLB).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau Nomor 100.3.4.1/DISDIK12/2026/44 tertanggal 4 Februari 2026, yang menjadi acuan bagi seluruh satuan pendidikan di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Riau.
Kepala Disdik Provinsi Riau, Erisman Yahya, mengatakan pengaturan ini disusun agar proses belajar mengajar tetap berjalan optimal tanpa mengabaikan kondisi peserta didik yang menjalankan ibadah puasa.
“Selama Ramadhan, kegiatan pembelajaran tetap berlangsung, namun disesuaikan dengan situasi dan kebutuhan siswa. Sekolah diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara capaian akademik dan penguatan nilai keagamaan,” ujar Erisman, Minggu (8/2/2026).
Dalam edaran tersebut, libur awal Ramadan ditetapkan pada 18 hingga 20 Februari 2026. Selanjutnya, kegiatan pembelajaran selama Ramadan berlangsung mulai 23 Februari sampai dengan 13 Maret 2026.
Untuk SMA dan SMK, jam belajar diatur maksimal enam jam pelajaran per hari, dengan durasi setiap jam pelajaran selama 30 menit. Sementara itu, pengaturan waktu belajar bagi SLB disesuaikan dengan karakteristik serta kebutuhan peserta didik di masing-masing sekolah.
Erisman menjelaskan, pengurangan durasi jam pelajaran bertujuan menjaga kebugaran dan konsentrasi siswa selama berpuasa, tanpa mengurangi substansi materi pembelajaran.
“Kami ingin siswa tetap nyaman belajar. Dengan waktu yang lebih singkat, proses pembelajaran diharapkan tetap efektif dan bermakna,” jelasnya.
Selain pembelajaran akademik, Disdik Riau juga mendorong sekolah mengintensifkan kegiatan penguatan karakter dan keagamaan, seperti pesantren kilat, tadarus Al-Qur’an, serta aktivitas religius lainnya.
“Ramadhan menjadi momentum penting untuk menanamkan nilai keimanan, ketakwaan, serta akhlak mulia kepada peserta didik,” tambah Erisman.
Adapun libur akhir Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1447 H ditetapkan mulai 16 hingga 27 Maret 2026. Seluruh satuan pendidikan dijadwalkan kembali melaksanakan pembelajaran normal pada 30 Maret 2026.
Untuk memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan sesuai ketentuan, Disdik Riau menugaskan para pengawas sekolah melakukan monitoring dan evaluasi langsung ke lapangan.
“Kami berharap seluruh kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan dapat melaksanakan ketentuan ini dengan baik demi kelancaran proses pendidikan selama Ramadhan,” pungkasnya. (RB)











