Peristiwa

Eks Karyawan PT MMJ Mengaku Di-PHK Sepihak Setelah 14 Tahun Bekerja, Hak Pesangon Tak Diberikan

12
×

Eks Karyawan PT MMJ Mengaku Di-PHK Sepihak Setelah 14 Tahun Bekerja, Hak Pesangon Tak Diberikan

Sebarkan artikel ini
Teks foto: Yanuasa Fatemaluo, mantan pekerja PT Marita Makmur Jaya, menunjukkan dokumen terkait masa kerjanya saat ditemui di Bengkalis, Sabtu (17/1/2025).

HarianUpdate.com | Rupat – Dugaan pelanggaran hak ketenagakerjaan mencuat dari lingkungan PT Marita Makmur Jaya (MMJ), perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau. Seorang mantan pekerja, Yanuasa Fatemaluo (33), mengaku diberhentikan tanpa prosedur resmi setelah bekerja sekitar 14 tahun di perusahaan tersebut.

Kepada media, Yanuasa menuturkan dirinya mulai bekerja sejak 24 Mei 2011 dan hubungan kerjanya berakhir pada 2025. Ia menyebut tidak pernah menerima surat keputusan pemutusan hubungan kerja (PHK), surat peringatan, maupun penjelasan tertulis terkait alasan pemberhentian.

Menurutnya, proses penghentian kerja terjadi secara mendadak. Ia juga mengaku tidak memperoleh hak normatif berupa pesangon dan uang penghargaan masa kerja sebagaimana diatur dalam peraturan ketenagakerjaan.

“Saya tidak pernah dapat surat PHK, tidak ada SP, dan tidak ada pesangon. Tiba-tiba saya diminta keluar dari mess perusahaan,” ujar Yanuasa, Sabtu (17/1/2025).

Ia juga mengungkap adanya peristiwa pengosongan mess yang disebut melibatkan oknum berseragam Brimob. Namun Yanuasa mengaku tidak mengetahui identitas aparat tersebut secara pasti.

Berdasarkan ketentuan ketenagakerjaan, pekerja dengan masa kerja lebih dari satu dekade semestinya mendapatkan mekanisme PHK yang jelas dan tertulis, termasuk pemenuhan hak pesangon. Kondisi yang dialami Yanuasa menimbulkan pertanyaan terkait kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku.

Persoalan BPKB Motor

Selain masalah ketenagakerjaan, Yanuasa juga mengaku menghadapi kendala terkait dokumen kepemilikan sepeda motor miliknya. Ia menyebut Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) belum diserahkan oleh seorang mandor perusahaan berinisial TH.

Menurut Yanuasa, kendaraan tersebut dibeli melalui fasilitas kredit dengan skema potongan gaji. Karena KTP miliknya berasal dari luar daerah, proses administrasi kredit menggunakan nama TH dengan kesepakatan akan dibaliknama setelah cicilan lunas.

“Setiap bulan cicilan dipotong dari gaji saya. Setelah lunas akhir 2021, BPKB tidak juga diberikan. Saya diminta terus menunggu,” tuturnya.

Upaya Konfirmasi

Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT Marita Makmur Jaya belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi kepada Direktur PT MMJ, Gulberson Simaremare, melalui sambungan telepon, Sabtu (17/1/2026), belum mendapat respons. Demikian pula konfirmasi kepada mandor berinisial TH.

Yanuasa menyatakan akan menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan haknya, baik melalui mekanisme ketenagakerjaan maupun langkah pidana terkait dugaan penahanan dokumen kendaraan.

Ia berharap Dinas Ketenagakerjaan Bengkalis serta aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan ini secara objektif agar persoalan tersebut mendapat kepastian dan keadilan. (RB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *