Peristiwa

Kasus Perundungan Pelajar Diselesaikan Damai, Polisi Kedepankan Restorative Justice

8
×

Kasus Perundungan Pelajar Diselesaikan Damai, Polisi Kedepankan Restorative Justice

Sebarkan artikel ini
Kasus Perundungan Pelajar Diselesaikan Damai, Polisi Kedepankan Restorative Justice
Teks foto: Kapolsek Panai Hilir bersama unsur Forkopimcam dan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia memfasilitasi mediasi antara korban dan pelaku dugaan bullying di Sei Berombang. (OS/HUC)

HarianUpdate.com | Labuhanbatu – Menindaklanjuti video viral di media sosial terkait dugaan perundungan (bullying) terhadap seorang pelajar, jajaran Polsek Panai Hilir bergerak cepat dengan memfasilitasi proses mediasi secara persuasif.

Kegiatan mediasi berlangsung di kediaman korban di Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Minggu (5/4/2026), dengan melibatkan unsur Forkopimcam serta lembaga terkait.

Mediasi dipimpin langsung Kapolsek Panai Hilir, Yuna Hendrawan Gultom, didampingi Wadanramil 03/SB Lettu Ahmad H, Plh Camat Panai Hilir Erwin Pardede, Lurah Sei Berombang Hapipuddin, Kepala Puskesmas Sei Berombang Afrizal, serta perwakilan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia Labuhanbatu.

Kasus ini bermula dari beredarnya video yang merekam korban berinisial FA (14) tanpa izin, disertai komentar yang dinilai tidak pantas terkait penampilan korban.

Dalam forum mediasi, pihak pengunggah video yakni CMP (19) dan USH (17) menyampaikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf secara terbuka kepada korban dan keluarganya.

“Kami hadir untuk memastikan persoalan ini diselesaikan secara humanis. Alhamdulillah, kedua belah pihak sepakat berdamai melalui pendekatan restorative justice,” ujar Kapolsek.

Ia menambahkan, penyelesaian secara kekeluargaan ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat, khususnya generasi muda, agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

“Ini menjadi pelajaran penting agar kita semua lebih berhati-hati dan beretika saat berinteraksi di ruang digital,” tambahnya.

Di tempat terpisah, Kapolres Labuhanbatu, Wahyu Endrajaya, melalui Plt Kasi Humas Arwin, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat yang dilakukan jajaran Polsek Panai Hilir.

“Polri berkomitmen hadir sebagai pelindung dan pengayom masyarakat. Kami mengapresiasi sinergi antara Polsek, Forkopimcam, dan LPAI dalam menyelesaikan persoalan ini secara profesional tanpa harus menempuh jalur hukum,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa pendekatan tersebut sangat penting, terutama karena kasus ini melibatkan anak di bawah umur.

Dengan selesainya mediasi ini, situasi kamtibmas di wilayah Panai Hilir dipastikan tetap aman dan kondusif.

Polri juga mengimbau masyarakat untuk lebih menghormati privasi orang lain serta bijak dalam menggunakan media sosial. (OS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *