Peristiwa

Konflik Agraria di Dua Desa Bengkalis, Warga Menuntut Keterbukaan dan Kepastian Hukum

11
×

Konflik Agraria di Dua Desa Bengkalis, Warga Menuntut Keterbukaan dan Kepastian Hukum

Sebarkan artikel ini
Teks foto: Sejumlah warga berusaha membuka portal dengan menurunkan palang pembatas saat menyampaikan protes terkait sengketa lahan di Bengkalis. (ZA/HUC)

HarianUpdate.com | Bengkalis – Polemik sengketa lahan kembali mencuat di wilayah Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis. Sejumlah warga Desa Sepahat dan Desa Api-api menyampaikan keberatan terhadap pola pengelolaan lahan yang dinilai belum memberikan kepastian dan keadilan bagi masyarakat tempatan.

Persoalan tersebut mengemuka dalam musyawarah warga di Desa Sepahat, Senin (16/2/2026). Warga menilai tanah bukan hanya bernilai ekonomi, tetapi juga menjadi sumber penghidupan, identitas, serta jaminan masa depan keluarga.

Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Desa, Urizat Hidayat, menyebut persoalan kerja sama operasional (KSO) yang berkaitan dengan PT Agrinas Palma Nusantara dinilai memunculkan kembali konflik lama, mulai dari pengelolaan lahan sitaan negara hingga sengketa tanah yang masuk dalam proyek strategis.

“Ini bukan hanya soal administrasi. Ini soal keadilan masyarakat desa. Sebagai masyarakat tempatan, kami tidak mau disebut sebagai penonton belaka,” ujar Urizat kepada Harianupdate.com, Selasa (17/2/2026).

Di Desa Sepahat, konflik berawal dari adanya KSO antara Koperasi Sepahat Bersatu dengan pengelola lahan sitaan negara dari CV Sepakat Bersama Ali. Warga menilai pengelolaan koperasi belum berjalan transparan dan belum melibatkan masyarakat secara luas.

Atas kondisi tersebut, warga bersama pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh adat, dan pemuda menggelar aksi damai pada 30 Januari 2026. Mereka menyampaikan tiga tuntutan, yakni kepengurusan koperasi diisi warga lokal, seluruh masyarakat dilibatkan sebagai anggota, serta setiap perubahan struktur dilakukan secara terbuka.

Warga juga menyayangkan mediasi di tingkat kecamatan yang tidak dihadiri pengurus inti koperasi. Menurut mereka, hingga kini tuntutan tersebut belum mendapat jawaban yang jelas.

Sementara itu, di Desa Api-api, sengketa terjadi pada sekitar dua hektare lahan yang terdampak proyek Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) milik PLN. Seorang warga mengklaim lahan tersebut berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT). Namun, sebagian masyarakat mempertanyakan klaim tersebut karena riwayat penguasaan lahan dinilai melibatkan banyak pihak sejak lama.

Secara hukum, SKT merupakan bukti administratif penguasaan lahan, bukan sertifikat hak milik. Oleh karena itu, warga meminta agar persoalan tersebut diselesaikan melalui mekanisme hukum dan mediasi agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.

Menanggapi dinamika tersebut, aparat kepolisian melalui Polda Riau sebelumnya mendorong penyelesaian konflik agraria melalui pendekatan lintas sektor. Aparat menilai persoalan lahan tidak cukup ditangani dari aspek keamanan semata, melainkan juga harus melibatkan unsur pemerintah, tokoh masyarakat, serta instansi terkait.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Koperasi Sepahat Bersatu, CV Sepakat Bersama Ali, maupun perwakilan PT Agrinas Palma Nusantara belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan warga. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak tersebut untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut.

Masyarakat Desa Sepahat menyatakan tetap membuka ruang dialog, namun berharap ada keterbukaan dan kepastian hukum. Di Desa Api-api, warga juga meminta penyelesaian melalui mediasi dan mekanisme yang sah agar hak semua pihak terlindungi.

Warga menegaskan tidak menolak pembangunan, tetapi berharap dilibatkan secara adil dalam setiap proses pengelolaan lahan di wilayah mereka. (ZA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *