Peristiwa

Liputan Dibatasi, Sejumlah Wartawan Diusir dari Acara Sosialisasi Perizinan Air di BBWSS VIII Palembang

5
×

Liputan Dibatasi, Sejumlah Wartawan Diusir dari Acara Sosialisasi Perizinan Air di BBWSS VIII Palembang

Sebarkan artikel ini
Teks foto: Suasana di Kantor Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII Palembang saat digelar kegiatan sosialisasi perizinan sumber daya air wilayah sungai Musi, Sugihan, Banyuasin, dan Lemau, Kamis (5/3/2026). JA/HUC

HarianUpdate.com | Palembang – Sejumlah wartawan dari berbagai media online di Kota Palembang mengaku tidak diperkenankan meliput kegiatan sosialisasi perizinan sumber daya air yang digelar di Kantor Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII (BBWSS VIII), Kamis (5/3/2026).

Kegiatan yang dijadwalkan berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB di Aula BBWSS VIII, Jalan Soekarno Hatta No. 869, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, tersebut disebut-sebut membahas perizinan pemanfaatan sumber daya air pada wilayah sungai Musi, Sugihan, Banyuasin, dan Lemau.

Namun, beberapa wartawan yang telah hadir di lokasi mengaku dicegah oleh petugas keamanan dan panitia kegiatan saat hendak melakukan peliputan.

Salah seorang wartawan yang berada di lokasi mengatakan larangan tersebut disampaikan tanpa penjelasan rinci. Menurutnya, petugas hanya menyebut adanya instruksi dari pimpinan.

“Kami datang untuk meliput karena informasi kegiatan ini sudah beredar sebelumnya. Tetapi saat sampai di lokasi, kami diminta tidak masuk dengan alasan ada perintah dari atasan,” ujar salah seorang wartawan yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Ia menambahkan, pihaknya sempat meminta penjelasan terkait alasan pembatasan tersebut, namun tidak memperoleh keterangan lebih lanjut dari panitia kegiatan.

Kegiatan sosialisasi perizinan sumber daya air tersebut dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan berbagai sektor kehidupan masyarakat, mulai dari pertanian, perikanan, transportasi sungai hingga sektor pariwisata di wilayah Sumatera Selatan.

Karena itu, kalangan pers menilai kegiatan semacam ini seharusnya dapat disampaikan secara terbuka agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas terkait kebijakan pengelolaan sumber daya air di daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BBWSS VIII belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pembatasan peliputan terhadap wartawan yang datang ke lokasi kegiatan.

Upaya konfirmasi akan terus dilakukan guna memperoleh informasi lebih lanjut tentang peristiwa tersebut. (JA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *