HarianUpdate.com | Bengkalis – Pembukaan lahan mangrove seluas sekitar 3,4 hektare di Jalan Sudirman, Desa Bantan Sari, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, menjadi perhatian warga. Kawasan tersebut berada di pesisir yang berhadapan langsung dengan Selat Melaka dan direncanakan untuk usaha tambak udang.
Berdasarkan pantauan di lapangan, sebagian vegetasi mangrove telah dibersihkan menggunakan alat berat. Pohon bakau dan api-api yang sebelumnya tumbuh di lokasi tersebut terlihat telah ditebang. Area yang digarap disebut berada tidak jauh dari garis pantai.
Sekretaris Desa Bantan Sari, Hendro Mulyono, mengatakan pihak desa telah memfasilitasi pertemuan antara perwakilan masyarakat dan pemilik usaha sebelum peninjauan lapangan dilakukan.
“Kami hanya memfasilitasi pertemuan antara warga dan pemilik tambak. Desa tidak mengambil keputusan, melainkan mendorong agar ada musyawarah,” ujarnya, Senin (2/3/2026).
Sejumlah warga menyampaikan kekhawatiran terhadap potensi abrasi. Abdul Muis, tokoh masyarakat setempat, menilai kondisi garis pantai di wilayah itu sudah mengalami penyusutan dalam beberapa tahun terakhir.
“Dalam lima tahun terakhir abrasi sudah mencapai sekitar 10 meter. Kalau mangrove dibuka sampai dekat bibir pantai, kami khawatir abrasi akan semakin cepat,” katanya.
Ia juga menyebut, wilayah tersebut belum memiliki bangunan pengaman pantai seperti beronjong, berbeda dengan beberapa desa tetangga.
Kepala Dusun Tua Makmur, Sunarto, menjelaskan bahwa berdasarkan dokumen yang diterbitkan desa, lahan memiliki batas tertentu dari jalan dan sempadan pantai.
“Di surat tanah disebutkan ada ketentuan jarak dari bibir pantai dan sungai. Namun saat kami turun ke lapangan, ada perbedaan dengan kondisi penggarapan,” ujarnya.
Sementara itu, pemilik tambak udang, Aguan, menyatakan pihaknya telah mengurus perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Kami mengikuti prosedur yang berlaku. Pengajuan izin sudah dilakukan secara online melalui OSS dan kami akan mematuhi aturan yang ada,” katanya saat ditemui di lokasi.
Di tempat terpisah, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis, Agus Susanto, menjelaskan bahwa kewenangan perizinan usaha tambak bergantung pada luas lahan dan skala usaha.
“Untuk luasan di bawah 10 hektare, perizinan diterbitkan melalui OSS. Jika masuk kategori usaha mikro dan kecil, cukup dengan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) yang terbit otomatis melalui sistem,” jelasnya.
Ia menambahkan, untuk luasan lebih besar terdapat kewajiban dokumen lingkungan seperti UKL-UPL atau AMDAL sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bengkalis, Muhammad Thaib, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang diajukan melalui sambungan telepon dan pesan singkat. (ZA)











