HarianUpdate.com | Kuansing – Keberadaan pabrik kelapa sawit (PKS) milik PT Pancaran Cahaya Sejati (PT PCS) di Desa Logas Hilir, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), menjadi sorotan publik.
Berdasarkan pantauan di lapangan, lokasi pabrik disebut berada tidak jauh dari permukiman warga dan fasilitas pendidikan. Sejumlah warga memperkirakan jaraknya sekitar 100 meter dari area sekolah dan rumah penduduk.
Sejumlah pihak kemudian mempertanyakan kesesuaian lokasi tersebut dengan ketentuan tata ruang dan regulasi lingkungan hidup yang berlaku.
Dalam praktiknya, pembangunan pabrik kelapa sawit wajib memenuhi sejumlah ketentuan, termasuk dokumen persetujuan lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL, kesesuaian tata ruang, serta sistem pengelolaan limbah.
Secara umum, beberapa regulasi daerah mensyaratkan jarak aman industri berpotensi dampak lingkungan tertentu dari permukiman dan fasilitas publik. Namun, ketentuan detailnya bergantung pada kajian teknis serta dokumen persetujuan lingkungan yang diterbitkan.
Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kuansing, Deflides Gusni, dalam pemberitaan sebelumnya di salah satu media menyampaikan kekhawatirannya terhadap jarak pabrik dengan sekolah dasar di sekitar lokasi.
“Kami khawatir terhadap dampaknya bagi kesehatan anak-anak sekolah karena jaraknya cukup dekat,” ujarnya dalam keterangan terdahulu.
Ia menyebutkan saat itu perusahaan tengah mengurus dokumen UKL-UPL dan pengelolaan limbah akan menjadi perhatian pengawasan.
Sementara itu, Kepala DLH Kuansing saat ini, Delis Martoni, menyatakan pihaknya akan bertindak tegas apabila ditemukan pelanggaran ketentuan lingkungan.
“Jika ditemukan pelanggaran atau pencemaran, tentu ada sanksi administratif sesuai aturan,” ujar Martoni saat dikonfirmasi Harianupdate.com, Rabu (4/3/2026).
Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa informasi perizinan kemungkinan berada di kewenangan pemerintah provinsi.
“Izinnya mungkin dari provinsi. Sejauh ini belum ada masa komisioning atau pembukaan resmi oleh Pemda,” ujarnya melalui pesan singkat.
Kemudian, Anggota DPRD Kuansing Komisi II, Fedrios Gusni, sebelumnya juga pernah menyoroti operasional perusahaan tersebut, termasuk aspek kemitraan dan sumber bahan baku.
Di sisi lain, terdapat informasi dari narasumber yang enggan disebutkan namanya terkait kerja sama lahan inti dan pola kemitraan perusahaan. Namun informasi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen.
Menanggapi polemik yang berkembang, Praktisi Hukum asal Jakarta, Rahmat Aminudin, menegaskan bahwa setiap kegiatan industri wajib tunduk pada ketentuan perizinan berbasis risiko dan perlindungan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam regulasi nasional.
“Dokumen AMDAL atau UKL-UPL harus disusun secara benar dan partisipatif. Operasional sebelum seluruh tahapan administratif terpenuhi berpotensi menjadi pelanggaran administratif,” ujar Rahmat saat dimintai tanggapannya terkait polemik tersebut..
Ia menjelaskan, apabila terbukti terjadi pelanggaran, konsekuensinya dapat berupa sanksi administratif, perdata, hingga pidana lingkungan, tergantung pada pembuktian hukum.
Namun Rahmat juga mengingatkan agar seluruh dugaan diuji secara objektif.
“Semua harus berdasarkan alat bukti yang sah. Jangan sampai terjadi trial by media. Penegakan hukum harus tegas, tetapi tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT PCS belum memberikan klarifikasi resmi terkait berbagai isu yang berkembang, termasuk soal jarak lokasi pabrik, dokumen perizinan, serta sistem pengelolaan limbah.
Publik berharap adanya transparansi dari seluruh pihak terkait agar persoalan ini menjadi terang dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. (AN)











