HarianUpdate.com | Pekanbaru – Tim kuasa hukum keluarga korban menyampaikan bantahan dan klarifikasi atas pemberitaan yang dimuat media DERAKPOST.COM terkait insiden di lokasi yang disebut sebagai galian C di kawasan Tenayan Raya.
Kuasa hukum keluarga korban, Bowonaso Laia, menilai sejumlah informasi yang dimuat dalam pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan serta tidak disertai konfirmasi kepada pihak keluarga.
“Kami menilai pemberitaan tersebut tidak berimbang karena tidak pernah melakukan konfirmasi kepada keluarga korban maupun kepada kuasa hukum. Ini sangat merugikan pihak keluarga,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (28/3/2026).
Ia juga membantah informasi yang menyebutkan korban sebagai Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ). Menurutnya, korban masih menjalankan aktivitas seperti biasa sebelum kejadian terjadi.
“Korban masih bekerja seperti biasa sebelum peristiwa itu. Karena itu, kami menegaskan bahwa informasi yang menyebut korban ODGJ adalah tidak benar dan tidak berdasar,” tegasnya.
Selain itu, pihak keluarga menyebut sejak Januari 2026 telah menyampaikan keberatan kepada pihak pengelola terkait aktivitas penggalian di lokasi tersebut. Keberatan itu disampaikan karena kegiatan penggalian dinilai berdampak pada akses jalan yang digunakan masyarakat sekitar.
Kuasa hukum juga menegaskan bahwa klarifikasi yang disampaikan bukan untuk memperpanjang polemik, melainkan untuk meluruskan informasi yang sudah beredar di masyarakat.
“Kami hanya ingin meluruskan fakta. Jangan sampai keluarga korban yang sedang berduka justru dirugikan oleh informasi yang tidak benar,” tambah Bowonaso.
Ia juga meminta media yang memuat pemberitaan sebelumnya agar segera melakukan koreksi dan klarifikasi secara objektif sesuai dengan prinsip keberimbangan dalam jurnalistik.
Selain itu, kuasa hukum keluarga korban juga meminta aparat berwenang untuk melakukan penyelidikan terhadap aktivitas penggalian di lokasi tersebut, termasuk terkait legalitas kegiatan yang disebut belum memiliki izin resmi.
Sebelumnya, peristiwa dugaan galian C yang berada di Jalan Simpang Jengkol, Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, sempat diberitakan sejumlah media karena diduga menelan korban jiwa. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (18/3/2026) sore, ketika seorang warga ditemukan meninggal dunia di dalam area galian.
Kuasa hukum berharap klarifikasi yang disampaikan dapat menjadi penyeimbang informasi sehingga masyarakat memperoleh fakta yang utuh dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah publik. (IR)











