Politik

Belanja Pegawai Tembus 44 Persen, DPRD Riau Ingatkan Risiko Fiskal Daerah

10
×

Belanja Pegawai Tembus 44 Persen, DPRD Riau Ingatkan Risiko Fiskal Daerah

Sebarkan artikel ini
Belanja Pegawai Tembus 44 Persen, DPRD Riau Ingatkan Risiko Fiskal Daerah
Teks foto: Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau, Budiman Lubis, saat menyampaikan pandangannya terkait struktur APBD dan tingginya porsi belanja pegawai di Provinsi Riau. (Ir/HUC)

HarianUpdate.com | Riau – Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau, Budiman Lubis, mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk segera melakukan langkah antisipatif terhadap tingginya porsi belanja pegawai dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Menurutnya, komposisi belanja pegawai saat ini telah melampaui batas maksimal yang ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui regulasi Kementerian Dalam Negeri, sehingga berpotensi menimbulkan tekanan serius terhadap keuangan daerah.

Budiman menjelaskan bahwa sejak tahun 2017, pemerintah pusat telah mengatur porsi belanja pegawai daerah agar tidak melebihi 30 persen dari total APBD. Namun, kondisi keuangan Provinsi Riau dinilai sudah berada di luar batas aman.

“APBD Riau saat ini berada di kisaran Rp8,2 triliun, sementara belanja pegawai sudah mencapai sekitar Rp3,4 triliun. Artinya, porsinya mendekati 44 persen dari total APBD. Ini jelas melampaui ketentuan yang berlaku,” ujar Budiman, Selasa (3/2/2026).

Ia menilai, apabila situasi tersebut tidak segera ditangani secara serius, dampaknya akan sangat signifikan terhadap keberlangsungan fiskal daerah. Salah satu risiko yang mengemuka adalah terjadinya tekanan terhadap kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai belanja pegawai di masa mendatang.

Budiman juga menyoroti bahwa persoalan ini akan semakin kompleks jika APBD Provinsi Riau tidak mengalami peningkatan. Dengan total anggaran yang stagnan atau menurun, persentase belanja pegawai akan semakin membengkak.

“Semakin kecil nilai APBD, maka beban belanja pegawai otomatis semakin besar. Idealnya, APBD Riau berada di atas Rp10 triliun agar komposisi belanja pegawai masih berada dalam batas yang lebih aman,” jelasnya.

Lebih lanjut, Budiman mengingatkan bahwa apabila hingga tahun 2027 struktur APBD Riau masih berada di kisaran yang sama, maka daerah berpotensi menghadapi tekanan fiskal serius.

“Jika mengikuti aturan maksimal 30 persen, dari APBD Rp8,2 triliun itu seharusnya belanja pegawai hanya sekitar Rp2,4 triliun. Artinya, terdapat selisih lebih dari Rp1 triliun yang berpotensi tidak dapat dibayarkan. Ini tentu menjadi persoalan besar,” tegasnya.

Ia menambahkan, pemerintah daerah wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan, termasuk pengaturan proporsi anggaran untuk sektor-sektor strategis lainnya.

“Undang-undang sudah mengatur dengan jelas, anggaran pendidikan minimal 20 persen, kesehatan minimal 10 persen, dan belanja pegawai maksimal 30 persen. Semua ini harus menjadi perhatian serius dan dijalankan secara konsisten,” tutup Budiman. (Ir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *