Politik

DPRD Pekanbaru Desak Penertiban Pedagang Pasar Tumpah di Jalan Ahmad Yani

15
×

DPRD Pekanbaru Desak Penertiban Pedagang Pasar Tumpah di Jalan Ahmad Yani

Sebarkan artikel ini
Teks foto: Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru fraksi partai Demokrat , Fathullah. (ED/HUC)

HarianUpdate.com | Pekanbaru – Aktivitas pasar tumpah di Jalan Ahmad Yani, Kota Pekanbaru, kembali menjadi sorotan. Sejumlah pedagang dilaporkan masih berjualan melewati batas waktu operasional yang telah ditetapkan, sehingga menimbulkan keluhan dari pengguna jalan dan masyarakat sekitar.

Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Fathullah, meminta Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk meningkatkan pengawasan sekaligus melakukan penertiban terhadap pedagang yang tidak mematuhi aturan.

“Kami meminta Pemko Pekanbaru, khususnya Satpol PP, agar konsisten menegakkan aturan terkait jam operasional pasar tumpah di Jalan Ahmad Yani. Jangan sampai pelanggaran ini terus berulang,” ujar Fathullah, Jumat (6/2/2026).

Ia menilai, pasar tumpah tersebut berada di kawasan yang cukup vital karena berdekatan dengan rumah sakit, sekolah, serta permukiman warga. Kondisi ini dinilai berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas, terutama pada jam-jam sibuk pagi hari.

“Jika aktivitas pasar berlangsung terlalu lama, akses jalan bisa terhambat. Ini berbahaya, terutama apabila ada kendaraan darurat yang membutuhkan akses cepat, seperti ambulans,” tegasnya.

Fathullah menambahkan, penertiban bukan dimaksudkan untuk mematikan mata pencaharian pedagang, melainkan sebagai upaya menjaga ketertiban umum dan keselamatan pengguna jalan.

“Pedagang tetap diberi ruang untuk berusaha, namun harus mengikuti ketentuan yang sudah disepakati bersama. Ketika melanggar, tentu ada konsekuensi yang harus diterapkan,” katanya.

Ia berharap Satpol PP dapat menjalankan fungsi pengawasan secara rutin dan mengambil langkah tegas apabila masih ditemukan pedagang yang berjualan melewati jam operasional.

“Penegakan aturan harus berjalan. Jika dibiarkan, maka akan menjadi kebiasaan dan sulit dikendalikan,” pungkasnya. (Ed)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *