HarianUpdate.com | Pekanbaru – Pemerintah Kota Pekanbaru resmi mengeluarkan surat edaran tentang pedoman aktivitas masyarakat selama Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Aturan tersebut mengatur operasional tempat usaha dan aktivitas di ruang publik guna menjaga ketertiban serta kekhusyukan umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa.
Menanggapi kebijakan itu, Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Aidhil Nur Putra, mengimbau seluruh pelaku usaha agar mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
“Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk menaati aturan yang sudah dikeluarkan Pemko. Ini demi menjaga ketertiban, menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa, serta menciptakan suasana Ramadan yang aman dan kondusif di Pekanbaru,” ujar Aidhil kepada Harianupdate.com, Kamis (19/2/2026).
Ia menegaskan, surat edaran tersebut bukan sekadar formalitas administratif, melainkan pedoman yang harus dijalankan secara serius oleh seluruh pelaku usaha.
Menurutnya, kepatuhan menjadi kunci agar tidak terjadi polemik di tengah masyarakat selama bulan suci berlangsung.
Aidhil juga mengingatkan agar para pengusaha tidak mencoba mengakali aturan, termasuk membuka usaha secara sembunyi-sembunyi atau melanggar jam operasional yang telah ditentukan pemerintah daerah.
“Kalau semua patuh, tentu tidak akan ada penindakan. Tapi jika ada yang sengaja melanggar, kami minta OPD terkait bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Ini penting agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, dalam surat edaran tersebut Pemko Pekanbaru menetapkan sejumlah pembatasan aktivitas usaha. Tempat hiburan seperti karaoke, KTV, pub, kelab malam atau diskotek, serta arena biliar, termasuk yang berada di lingkungan hotel, diwajibkan tutup selama Ramadan.
Selain itu, tempat pijat kesehatan atau refleksi, warung internet (warnet) game online, dan tempat permainan PlayStation juga tidak diperkenankan beroperasi selama bulan puasa.
Sementara itu, restoran, rumah makan, warung, kedai kopi, dan kafe tetap dapat beroperasi dengan ketentuan waktu tertentu. Pada pukul 06.00 hingga 16.00 WIB, layanan hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang (takeaway) atau pesan antar. Sedangkan pada pukul 16.00 hingga 05.00 WIB, pelaku usaha diperkenankan melayani makan di tempat maupun takeaway.
Khusus bagi usaha yang berada di pusat perbelanjaan atau dimiliki non-Muslim, diwajibkan mengajukan izin khusus ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru. Selain itu, pelaku usaha wajib memasang spanduk bertema layanan khusus non-Muslim, menutup area usaha dengan tirai penuh, membatasi kapasitas pengunjung maksimal 30 persen, serta tidak menjual minuman beralkohol.
Pemko Pekanbaru berharap seluruh ketentuan tersebut dapat dipatuhi bersama guna menjaga ketertiban, toleransi, dan suasana yang kondusif selama Ramadan di Kota Pekanbaru. (ED)











