HarianUpdate.com | Pekanbaru – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau mulai mempersiapkan langkah politik melalui penyusunan regulasi pertambangan rakyat yang bertujuan mempermudah proses perizinan bagi masyarakat. Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertambangan Rakyat tersebut telah diusulkan masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Provinsi Riau Tahun 2026.
Anggota DPRD Riau dari Daerah Pemilihan Indragiri Hulu–Kuantan Singingi, Zulhendri, menyampaikan bahwa inisiatif pembentukan Ranperda ini dilatarbelakangi maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sejumlah wilayah, khususnya di Kabupaten Kuantan Singingi.
Menurut Zulhendri, selama ini prosedur perizinan pertambangan rakyat dinilai terlalu rumit karena harus diurus hingga ke pemerintah pusat. Kondisi tersebut membuat masyarakat kesulitan memperoleh izin resmi, sehingga sebagian memilih melakukan aktivitas tambang secara ilegal.
“Ranperda Pertambangan Rakyat telah kita masukkan dalam Prolegda 2026. Harapannya, masyarakat bisa mengurus izin tambang dengan lebih mudah di daerah, sehingga kegiatan pertambangan tidak lagi dilakukan secara ilegal,” ujar Zulhendri, Sabtu (10/1/2026).
Ia menjelaskan, regulasi tersebut nantinya tidak hanya mengatur kemudahan perizinan, tetapi juga menegaskan kewajiban para penambang rakyat dalam menjalankan aktivitasnya. Aturan terkait tahapan sebelum, saat, dan setelah kegiatan pertambangan akan dibahas secara rinci untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.
“Prinsipnya, DPRD ingin menghadirkan regulasi yang adil. Di satu sisi memberi ruang legal bagi masyarakat, namun di sisi lain tetap mengedepankan perlindungan lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam,” katanya.
Melalui regulasi yang jelas dan berpihak pada kepentingan daerah, DPRD Riau berharap praktik PETI dapat ditekan sekaligus menciptakan tata kelola pertambangan rakyat yang lebih tertib, legal, dan bertanggung jawab. (Ed)











