HarianUpdate.com | Pekanbaru – Komisi III DPRD Kota Pekanbaru menggelar rapat kerja bersama Dinas Sosial Kota Pekanbaru, Senin (19/1/2026). Pertemuan tersebut membahas sejumlah isu krusial, terutama menyangkut penerapan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta persoalan tunda bayar Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) aparatur sipil negara.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru, Tekad Abidin, menjelaskan bahwa pembahasan utama rapat adalah mengevaluasi transisi dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menuju DTSEN. Sistem baru ini mengelompokkan masyarakat ke dalam desil 1 hingga 10 sebagai dasar penyaluran bantuan sosial.
Menurutnya, hanya warga yang berada pada desil 1 sampai 5 yang berhak menerima bantuan, sementara desil 6 hingga 10 dikategorikan sebagai kelompok mampu. Skema tersebut di lapangan masih menimbulkan banyak persoalan.
“Secara mekanisme, masyarakat sebenarnya bisa mengecek status desilnya melalui kantor lurah karena di sana ada operator khusus. Dengan memasukkan nomor KK, warga dapat mengetahui posisinya. Namun informasi ini belum tersampaikan dengan baik,” kata Tekad.
Akibat minimnya sosialisasi, banyak warga justru mendatangi langsung kantor Dinas Sosial untuk menanyakan status mereka. Kondisi ini dinilai kurang efektif dan membebani pelayanan.
Komisi III pun meminta Dinas Sosial melakukan edukasi yang lebih masif, baik melalui media informasi di kelurahan maupun pelatihan bagi para operator. DPRD berencana memfasilitasi pertemuan khusus dengan melibatkan seluruh perangkat terkait.
“Kami sepakat akan mengumpulkan 83 operator kelurahan bersama para lurah di DPRD. Mereka harus memiliki kepekaan terhadap persoalan sosial dan mampu membantu warga mengakses haknya,” tegasnya.
Tekad juga menyoroti temuan bahwa masih banyak keluarga tidak mampu justru masuk pada desil 6 hingga 10 sehingga tidak memperoleh bantuan. Menurutnya, perbaikan data harus dilakukan dari tingkat kelurahan melalui proses verifikasi faktual.
Selain persoalan data bansos, rapat tersebut turut membahas keluhan Dinas Sosial terkait keterbatasan sumber daya manusia. DPRD mengusulkan agar pemerintah kota memanfaatkan pegawai PPPK paruh waktu untuk memperkuat tenaga operator di kelurahan.
“Kalau memungkinkan, PPPK paruh waktu dapat ditempatkan sebagai tenaga sosial. Idealnya setiap kelurahan memiliki minimal dua operator yang terkoordinasi dengan Dinas Sosial agar pelayanan lebih cepat,” ujarnya.
Isu lain yang tak kalah penting adalah tunda bayar TPP ASN dan honor yang terjadi sejak 2021. Di lingkungan Dinas Sosial saja, tunggakan diperkirakan mencapai sekitar Rp700 juta.
DPRD berkomitmen akan membicarakan hal tersebut dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar penyelesaiannya dapat dimasukkan dalam anggaran 2026.
“Tahun sebelumnya Pemko mampu menuntaskan tunda bayar hampir Rp400 miliar. Seharusnya kewajiban terhadap TPP pegawai juga bisa diselesaikan sehingga tidak lagi menjadi beban berkepanjangan,” tutup Tekad. (RB)











