Politik

Kebijakan Pajak Parkir Dipersoalkan, DPRD Ingatkan Prinsip Keadilan Usaha

5
×

Kebijakan Pajak Parkir Dipersoalkan, DPRD Ingatkan Prinsip Keadilan Usaha

Sebarkan artikel ini
Teks foto: Anggota DPRD Pekanbaru Zulfan Hafis menyampaikan pandangannya terkait kebijakan pajak parkir ritel modern yang dinilai perlu kejelasan regulasi. (Ed/Harianupdate)

HarianUpdate.com | Pekanbaru – Kebijakan Pemerintah Kota Pekanbaru yang menerapkan pajak parkir terhadap gerai ritel modern seperti Indomaret dan Alfamart kembali mendapat sorotan dari DPRD. Aturan tersebut dinilai belum memiliki pijakan hukum yang kuat sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha.

Anggota DPRD Pekanbaru Zulfan Hafis menegaskan, hingga saat ini pihaknya belum menerima penjelasan resmi mengenai dasar regulasi pemungutan pajak parkir di halaman ruko milik ritel modern.

“Kebijakan ini perlu kejelasan hukum. Pelaku usaha sudah membayar PBB dan PPh, lalu muncul lagi beban pajak parkir di area yang merupakan bagian dari tempat usaha mereka,” ujar Zulfan, Jumat (16/1/2026).

Menurutnya, persoalan parkir tidak hanya berkaitan dengan upaya peningkatan pendapatan daerah, tetapi juga menyangkut iklim investasi dan rasa keadilan. Kebijakan tanpa landasan yang jelas dikhawatirkan memicu polemik di tengah masyarakat.

Zulfan juga menyoroti potensi perlakuan tidak setara antar pelaku usaha. Ia menilai, apabila ada kebijakan parkir gratis bagi ritel modern tertentu, maka prinsip yang sama semestinya berlaku bagi seluruh jenis usaha.

“Jangan sampai muncul kesan pilih kasih. Jika satu kelompok usaha mendapat keringanan, maka toko kelontong, kedai, swalayan lokal, dan gerai lain juga harus diperlakukan sama,” tegasnya.

Sebagai bentuk penegasan kepada publik, Zulfan mengusulkan agar pelaku usaha memasang informasi yang jelas terkait kebijakan parkir di lokasi masing-masing.

“Bisa dipasang spanduk bertuliskan parkir gratis supaya masyarakat tidak bingung dan tidak ada lagi pungutan yang menimbulkan pertanyaan,” katanya.

Ia juga mempertanyakan perubahan skema dari retribusi menjadi pajak parkir. Menurutnya, setiap perubahan mekanisme pungutan wajib disertai payung hukum baru dan sosialisasi yang memadai.

“Kalau sebelumnya berbentuk retribusi lalu diubah menjadi pajak, tentu harus ada aturan turunannya. Sampai hari ini kami belum melihat dokumen hukumnya secara utuh,” ujarnya.

Berdasarkan ketentuan yang ada, retribusi parkir mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2024 dan hanya berlaku pada tepi jalan umum yang menjadi kewenangan Pemko Pekanbaru, dengan kewajiban pemerintah menyediakan rambu dan marka.

Zulfan turut menyinggung sejumlah ruas jalan yang berstatus kewenangan pemerintah pusat maupun Pemprov Riau. Ia mempertanyakan apakah Pemko Pekanbaru telah mengantongi izin resmi untuk pengelolaan parkir di lokasi tersebut.

“Status kewenangan jalan harus jelas. Apakah sudah ada pelimpahan dari pusat atau provinsi? Ini penting agar kebijakan tidak bermasalah di kemudian hari,” ucapnya.

DPRD Pekanbaru, lanjut Zulfan, akan menggunakan fungsi pengawasan untuk memastikan kebijakan parkir tidak merugikan masyarakat maupun dunia usaha.

“Kami ingin setiap kebijakan berdiri di atas aturan yang terang dan bisa dipertanggungjawabkan. Jika diperlukan, DPRD akan memanggil pihak terkait untuk meminta penjelasan resmi,” tutupnya. (Ed)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *