Politik

Komisi I DPRD Riau Targetkan Tiga Bulan Rampungkan Seleksi KI dan KPID

5
×

Komisi I DPRD Riau Targetkan Tiga Bulan Rampungkan Seleksi KI dan KPID

Sebarkan artikel ini
Teks foto: Wakil Ketua Komisi I DPRD Riau, Ali Rahmad Harahap, saat memberikan keterangan terkait kekosongan kepemimpinan Komisi Informasi dan KPID Riau di Gedung DPRD Riau, Pekanbaru, Selasa (13/1/2026). RB/Harianupdate

HarianUpdate.com | Pekanbaru – Dua lembaga strategis pengawal keterbukaan informasi dan penyiaran di Provinsi Riau, yakni Komisi Informasi (KI) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), saat ini berada dalam kondisi tanpa kepemimpinan. Kekosongan tersebut terjadi menyusul berakhirnya masa jabatan seluruh komisioner pada Desember 2025 lalu.

Memasuki Januari 2026, tidak ada lagi komisioner yang memiliki legitimasi hukum untuk menjalankan fungsi pengawasan maupun operasional kelembagaan. Situasi ini berdampak langsung terhadap aktivitas internal kedua lembaga, termasuk penghentian sementara penggunaan anggaran negara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, masa jabatan komisioner KPID Riau berakhir pada 10 Desember 2025, disusul komisioner KI Riau yang juga menuntaskan masa tugasnya pada bulan yang sama. Kondisi tersebut menyebabkan aktivitas kelembagaan terhenti, bahkan dilaporkan kantor KPID Riau sementara tidak lagi digunakan karena tidak adanya pejabat berwenang.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Riau, Ali Rahmad Harahap, membenarkan kondisi vakum tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh kegiatan yang bersumber dari anggaran negara tidak dapat dilaksanakan sebelum adanya penetapan komisioner baru secara sah.

“Secara kelembagaan saat ini memang kosong. Tidak ada aktivitas dan tidak ada penggunaan anggaran, karena belum ada komisioner yang memiliki kewenangan,” ujar Ali Rahmad, Selasa (13/1/2026).

Menanggapi hal tersebut, Komisi I DPRD Riau tengah menyiapkan tahapan seleksi untuk mengisi kekosongan kepemimpinan di kedua lembaga tersebut. Politisi Partai NasDem ini menyebutkan, seluruh proses seleksi diperkirakan membutuhkan waktu sekitar tiga bulan hingga rampung.

“Target kita maksimal tiga bulan sudah selesai, mulai Januari hingga Maret. Prosesnya meliputi pembentukan panitia seleksi, pendaftaran terbuka selama 30 hari, hingga uji kelayakan dan kepatutan,” jelasnya.

Ali Rahmad juga menjelaskan perbedaan mekanisme pembentukan panitia seleksi antara KPID dan KI. Untuk KPID Riau, panitia seleksi dibentuk oleh DPRD Riau, sedangkan panitia seleksi KI menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Riau. Meski demikian, kedua lembaga tetap akan melalui tahapan akhir berupa fit and proper test di Komisi I DPRD Riau.

Saat ini, koordinasi intensif dilakukan dengan Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik). Diskominfotik disebut telah mengajukan usulan pembentukan panitia seleksi KI kepada Pelaksana Tugas Gubernur Riau sebagai langkah awal percepatan proses.

Kekosongan ini turut menjadi perhatian publik mengingat sebelumnya Pemprov Riau sempat menerbitkan surat keputusan perpanjangan masa jabatan komisioner periode 2019–2024. Namun, karena perpanjangan lanjutan tidak memungkinkan secara regulasi, masa jabatan komisioner akhirnya berakhir serentak pada akhir 2025.

DPRD Riau berharap proses seleksi berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan agar fungsi pengawasan informasi dan penyiaran di daerah dapat kembali berjalan optimal.

“Siapapun yang terpilih nanti, merekalah yang berhak menjalankan kewenangan dan menggunakan anggaran. Sebelum itu, tidak boleh ada aktivitas kelembagaan,” tegas Ali Rahmad. (RB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *