Politik

Komisi II DPRD Pekanbaru Nilai Kebijakan Parkir Ritel Modern Pro Masyarakat

18
×

Komisi II DPRD Pekanbaru Nilai Kebijakan Parkir Ritel Modern Pro Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Zainal Arifin
Teks foto: Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Zainal Arifin. (RB/Harianupdate)

HarianUpdate.com | Pekanbaru – Komisi II DPRD Kota Pekanbaru menilai kebijakan Pemerintah Kota Pekanbaru terkait pengelolaan parkir di gerai ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret sebagai langkah yang berpihak kepada kepentingan masyarakat. Kebijakan tersebut dinilai memberikan kemudahan bagi warga dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Penilaian itu disampaikan Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru, Zainal Arifin, Senin (5/1/2026). Ia menyebutkan, kebijakan parkir tersebut sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam memberikan kenyamanan bagi masyarakat saat berbelanja di pusat peritelan modern.

“Ini merupakan salah satu bentuk keberpihakan kepala daerah kepada masyarakat, khususnya mereka yang berbelanja kebutuhan harian di ritel modern,” ujar Zainal.

Meski demikian, Zainal mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak berdampak pada berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, meskipun tidak lagi dilakukan pungutan parkir secara langsung, pemerintah daerah masih memiliki ruang untuk mengoptimalkan penerimaan melalui skema pajak atau pungutan lain yang telah diatur dalam regulasi.

“Kita tentu tidak ingin PAD menurun. Walaupun parkir tidak dipungut secara langsung, masih bisa dialihkan ke bentuk penerimaan lain. Mekanisme pajak itu sudah diatur, tinggal bagaimana penerapannya,” jelasnya.

Zainal mengakui, hingga kini DPRD belum menerima data rinci terkait besaran pajak yang dikenakan kepada masing-masing gerai ritel modern. Oleh karena itu, pihaknya menilai perlu adanya keterbukaan informasi agar kebijakan tersebut dapat dievaluasi secara objektif.

“Kita memang belum mengetahui secara pasti besarannya. Namun, jika dianalisis, kebijakan ini justru berpotensi menutup kebocoran penerimaan, terutama di zona parkir dua dan tiga,” katanya.

Ia juga menyinggung pengelolaan parkir di zona satu yang telah memiliki kerja sama dengan pihak ketiga, yakni PT Yabisa Sukses Mandiri, sehingga nilai pendapatan daerah dari sektor tersebut lebih jelas dan terukur.

Lebih lanjut, Zainal mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru untuk lebih aktif menggali potensi wajib pajak (WP) baru, khususnya dari sektor ritel modern yang terus berkembang di Kota Pekanbaru.

“Potensi WP baru terus bermunculan. Tinggal bagaimana Bapenda mengambil inisiatif untuk menjaring dan mengoptimalkan potensi tersebut,” tegasnya.

Komisi II DPRD Pekanbaru, kata Zainal, tidak menutup kemungkinan akan memanggil pihak-pihak terkait guna meminta penjelasan langsung mengenai skema pengelolaan serta besaran pajak yang diterapkan pada setiap gerai ritel modern.

“Kami ingin mendapatkan kejelasan terkait besaran pajak per ritel, agar kebijakan ini benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa merugikan daerah,” pungkasnya. (RB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *