HarianUpdate.com | Bengkalis – Persoalan tunda bayar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkalis kembali mendapat sorotan publik. Praktik penundaan pembayaran yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir dinilai mencerminkan adanya masalah dalam perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah.
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Bengkalis menilai kondisi tersebut tidak bisa dianggap sekadar persoalan administratif. Organisasi mahasiswa itu meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan fiskal agar beban keuangan tidak terus berulang setiap tahun.
Ketua PC PMII Bengkalis, Mizan, dalam keterangan yang disampaikan Jumat (16/1/2026), menyebut tunda bayar yang berlangsung sejak 2023 hingga 2025 menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara rencana belanja dengan kemampuan kas daerah.
“Jika tunda bayar terjadi berulang, berarti ada yang keliru dalam perencanaan anggaran. Pemerintah daerah harus berani melihat kenyataan kapasitas fiskal dan tidak memaksakan program di luar kemampuan keuangan,” ujarnya.
Menurut Mizan, fenomena tersebut juga berkaitan dengan fungsi pengawasan yang belum berjalan optimal. Ia menilai Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan DPRD memiliki peran strategis untuk memastikan setiap kebijakan belanja disusun secara realistis.
“TAPD harus menyusun belanja berdasarkan proyeksi kas yang terukur. DPRD juga perlu lebih kritis sebelum mengesahkan anggaran agar tidak melahirkan kewajiban baru yang sulit dibayar,” katanya.
Dampak tunda bayar, lanjutnya, tidak hanya dirasakan oleh rekanan pemerintah, tetapi juga berpotensi memengaruhi kualitas pelayanan publik. Keterlambatan pembayaran dapat menghambat program pembangunan, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar.
“Ketika ruang fiskal menyempit, yang pertama terdampak adalah program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Ini harus menjadi perhatian serius,” tegasnya.
PMII Bengkalis mendorong pemerintah daerah melakukan penyesuaian prioritas anggaran dengan menekan belanja yang bersifat seremonial dan mengutamakan penyelesaian kewajiban yang telah berjalan.
“APBD seharusnya difokuskan pada kebutuhan mendesak masyarakat. Belanja yang tidak memiliki urgensi perlu ditinjau ulang agar tidak menambah beban keuangan,” tambah Mizan.
Ia juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap pola tunda bayar dapat menurunkan kepercayaan publik dan pelaku usaha terhadap pemerintah daerah. Jika tidak ada langkah korektif, beban utang tahun sebelumnya akan terus menekan APBD pada periode berikutnya.
“Diperlukan keberanian politik untuk memperbaiki tata kelola fiskal. Tanpa itu, daerah akan sulit keluar dari siklus tunda bayar,” pungkasnya. (ZA)











