HarianUpdate.com | Pekanbaru – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2026, Selasa (6/1/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Isa Lahamid, didampingi Wakil Ketua DPRD Tengku Azwendi dan Muhammad Dikky Suryadi.
Turut hadir dalam agenda itu Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat se-Kota Pekanbaru, serta sejumlah tamu undangan.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Pekanbaru telah menyiapkan jawaban atas berbagai masukan dan catatan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD, khususnya yang berkaitan dengan kemandirian fiskal daerah dan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Sejumlah pandangan fraksi sudah kami jawab, terutama terkait kemandirian fiskal serta strategi untuk meningkatkan PAD Kota Pekanbaru,” ujarnya.
Markarius menjelaskan, pada tahun anggaran 2026 Pemko Pekanbaru menargetkan PAD sebesar lebih dari Rp1,3 triliun. Hingga saat ini, realisasi PAD tercatat sekitar Rp1,17 triliun.
“Masih terdapat selisih hampir Rp200 miliar yang harus dikejar. Ini menjadi pekerjaan rumah kita bersama agar target tersebut bisa tercapai,” jelasnya.
Ia menegaskan, peningkatan PAD menjadi langkah strategis untuk menutup kekurangan anggaran daerah akibat adanya pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.
“Kita berupaya menutup kekurangan tersebut dengan mengoptimalkan PAD serta menyusun program yang lebih tepat sasaran, efisien, dan efektif,” katanya.
Menanggapi pertanyaan fraksi terkait keterlambatan proses pengesahan APBD, Markarius menerangkan bahwa tahun 2026 merupakan tahun awal penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pekanbaru, yang menjadi dasar dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
“RPJMD menjadi acuan utama RKPD. Karena itu, proses penyusunan RKPD tahun ini memang memerlukan waktu lebih panjang,” terangnya.
Selain itu, Pemko Pekanbaru juga harus menyesuaikan dokumen perencanaan dengan RKPD Provinsi Riau yang baru ditetapkan pada akhir Agustus, sehingga berdampak pada keterlambatan tahapan di tingkat kota.
“Ditambah lagi dengan adanya penyesuaian akibat pemotongan TKD. Awalnya APBD kita disusun sebesar Rp3,2 triliun, kemudian terjadi pemotongan lebih dari Rp400 miliar. Program-program pun harus dievaluasi dan disesuaikan kembali. Proses ini tentu membutuhkan waktu, namun saat ini sudah berjalan,” pungkasnya. (Robin)











