HarianUpdate.com | Pekanbaru – Komisi I DPRD Kota Pekanbaru menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, Kamis (22/1/2026). Rapat yang berlangsung di ruang Komisi I tersebut membahas berbagai persoalan strategis terkait penegakan peraturan daerah dan kondisi internal Satpol PP.
RDP dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Robin Eduar, didampingi anggota Komisi I Firman, Firmansyah, Adhil Nur Putra, dan Syafri Syarif. Dari pihak eksekutif hadir Kasatpol PP Kota Pekanbaru Yuliarso beserta jajaran.
Dalam pertemuan itu, Robin Eduar menyoroti alokasi anggaran Satpol PP yang dinilai belum mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Padahal, Satpol PP memiliki peran penting sebagai garda terdepan dalam menegakkan peraturan daerah di Kota Pekanbaru.
“Anggaran Satpol PP relatif sama dengan tahun lalu, tidak ada kenaikan berarti. Sementara tugas mereka semakin berat, mulai dari penertiban PKL hingga penanganan berbagai pelanggaran perda,” ujar Robin.
Menurutnya, keterbatasan anggaran berdampak langsung pada optimalisasi kinerja petugas di lapangan. Salah satu yang menjadi perhatian serius Komisi I adalah besaran honor petugas lapangan yang masih tergolong rendah.
“Disampaikan Pak Kasat, honor petugas lapangan saat ini hanya sekitar Rp67 ribu per hari. Nilai ini dinilai belum mencukupi kebutuhan dasar selama bertugas. Karena itu, diusulkan kenaikan menjadi Rp83 ribu per hari dan ini perlu perhatian khusus dari Wali Kota,” jelasnya.
Selain soal anggaran, Komisi I juga menyoroti penegakan peraturan daerah di sejumlah kawasan strategis Kota Pekanbaru, seperti Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Ahmad Yani, Jalan HR Subrantas, Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Diponegoro, hingga kawasan sekitar Masjid Raya An-Nur.
Robin menilai kawasan-kawasan tersebut merupakan wajah Kota Pekanbaru yang masih diwarnai pelanggaran perda, terutama keberadaan pedagang kaki lima (PKL) yang belum tertib.
“Ini adalah wajah kota. Penertiban PKL yang melanggar aturan harus dilakukan secara konsisten,” tegasnya.
Dalam RDP tersebut, Komisi I juga kembali menyinggung polemik keberadaan live house yang dinilai belum tuntas meski telah berlangsung lebih dari satu tahun. DPRD meminta Satpol PP bersikap tegas dan konsisten dalam menegakkan aturan.
“Masalah live house ini sudah lama dan masih menimbulkan keluhan masyarakat. Jika tidak memiliki izin atau terbukti melanggar, maka harus ditindak sesuai Perda Nomor 13 Tahun 2021,” ujar Robin.
Ia menegaskan bahwa penegakan perda harus dilakukan tanpa tebang pilih dan bebas dari praktik pilih kasih.
“Tidak ada yang kebal hukum. Kalau melanggar dan meresahkan masyarakat, harus ditindak tegas. Jangan sampai muncul pertanyaan di publik karena penegakan aturan tidak berjalan,” katanya.
Robin juga mengungkapkan bahwa izin live house tersebut sebelumnya telah dikaji dan ditemukan adanya indikasi pelanggaran. Karena itu, ia meminta Satpol PP berani mengambil langkah tegas demi kepastian hukum dan ketertiban umum.
“Kami minta Satpol PP tidak ragu bertindak, tidak hanya terhadap live house, tetapi juga terhadap semua pihak yang melanggar aturan dan meresahkan masyarakat,” tutupnya. (RB)











