HarianUpdate.com | Siak – Pemerintah Kabupaten Siak bergerak cepat merespons persoalan minimnya ketersediaan air bagi lahan pertanian di Kecamatan Bungaraya. Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, menegaskan bahwa penanganan masalah ini harus dilakukan secara terencana dan melibatkan seluruh unsur terkait.
Dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Zamrud Room, Komplek Rumah Rakyat Siak, Jumat (5/12/2025), Bupati Afni menekankan pentingnya penggunaan sistem pengelolaan air yang andal.
“Kita butuh mekanisme yang bekerja otomatis. Harus ada sistem peringatan dini dan manajemen yang jelas, bukan hanya mengandalkan pengecekan manual. Kita ingin langkah yang bisa dilihat hasilnya,” kata Afni.
Ia menuturkan bahwa BWS Sumatera III sebelumnya menyampaikan kesiapan membantu melalui pembangunan sumur artesi. Namun, kondisi di lapangan membutuhkan tindak lanjut yang lebih cepat dan terkoordinasi.
“Keluhan petani terus masuk. Karena itu kita perlu menyiapkan berbagai skema penanganan. Hari ini kita dengarkan dulu pandangan para ahli agar rencana MoU bisa segera dimatangkan dan dijalankan,” ujarnya.
Bupati Afni juga meminta seluruh pihak, termasuk perusahaan yang beroperasi di Bungaraya, untuk terlibat aktif sebagai bagian dari upaya mendukung ketahanan pangan daerah.
Sebagai langkah awal, Pemkab Siak akan membentuk Satgas Pengelolaan Air. Satgas ini direncanakan beranggotakan perwakilan PII, perusahaan-perusahaan seperti PT Balai Kayang Mandiri, PT Rimba Mandau Lestari, PT TKWL, serta camat dan OPD teknis.
“Dengan adanya satgas yang jelas kewenangannya melalui SK Bupati, kita berharap penanganan distribusi air ke sawah bisa dilakukan lebih cepat,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Dewan Penasihat PII Riau sekaligus mantan Kepala Dinas PU Siak, Irving Kahar Arifin, turut memberikan pemaparan. Ia menjelaskan karakteristik kawasan Bungaraya yang dulunya merupakan daerah rawa dengan volume air berlimpah, serta sejarah pengaturan aliran dari Tasik Air Hitam.
Irving menilai, kerja sama formal antara pemerintah dan perusahaan mutlak diperlukan. Menurutnya, MoU dapat menjadi dasar koordinasi dalam penjadwalan pembukaan pintu air, penerapan sistem manajemen air terpadu, dan pelaksanaan pompanisasi.
“Perusahaan harus ikut mengatur pola buka tutup pintu air dan membantu pemanfaatan sumber air. Saya menyarankan agar pompa kedua dikelola langsung oleh Pemkab agar operasinya lebih terarah,” jelas Irving.
Upaya kolaboratif ini diharapkan mampu menyediakan pasokan air yang stabil, mendukung produktivitas sawah, serta menjaga keberlanjutan program ketahanan pangan di Bungaraya dan wilayah Siak pada umumnya. (Rizky)







Komentar