HarianUpdate.com | Karimun — Pemerintah Kabupaten Karimun memperkuat upaya perlindungan perempuan, anak, dan masyarakat rentan melalui peningkatan kapasitas tenaga pendamping dalam menangani persoalan sosial, termasuk tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Komitmen tersebut ditandai dengan pembukaan Pelatihan Trauma Healing, Manajemen Kasus, serta Pendampingan TPPO oleh Bupati Karimun, Ing. H. Iskandarsyah. Kegiatan ini digagas Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Karimun.
Pelatihan tersebut bertujuan meningkatkan kompetensi, kepekaan, dan kemampuan para konsultan, pendamping lapangan, serta tenaga pelayanan masyarakat dalam memberikan pendampingan kepada warga yang membutuhkan perlindungan dan pemulihan.
Dalam arahannya, Bupati Iskandarsyah menekankan bahwa penanganan persoalan sosial, khususnya TPPO dan KDRT, membutuhkan pendekatan menyeluruh yang tidak hanya berfokus pada penanganan kasus, tetapi juga pada upaya pencegahan sejak dini.
“Kita harus mengubah paradigma. Penanganan isu-isu sosial seperti TPPO dan KDRT membutuhkan langkah konkret dan pemahaman masalah secara holistik dari hulu ke hilir. Pencegahan sejak dini melalui penguatan nilai-nilai agama, karakter, dan kasih sayang di dalam keluarga adalah fondasi utamanya,” tegas Iskandarsyah.
Menurutnya, perlindungan masyarakat merupakan bagian penting dari pembangunan sumber daya manusia. Peningkatan kualitas hidup tidak hanya ditentukan oleh pendidikan, kesehatan, dan daya beli, tetapi juga oleh jaminan keamanan, perlindungan dari kekerasan, serta dukungan terhadap kesehatan mental.
Karena itu, para peserta pelatihan diharapkan mampu menerapkan pengetahuan yang diperoleh dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, terutama ketika mendampingi korban yang membutuhkan penanganan secara hati-hati dan berkelanjutan.
Iskandarsyah juga mengingatkan pentingnya pendekatan humanis dalam proses pendampingan. Korban harus mendapatkan pelayanan yang mengutamakan empati, penghormatan terhadap martabat manusia, serta perhatian terhadap kebutuhan masing-masing individu.
“Para pendamping harus mengedepankan prinsip watawa saubil marhamah, saling berpesan untuk berkasih sayang. Hadirkan pelayanan yang sabar, responsif, dan penuh empati bagi masyarakat kita yang sedang membutuhkan perlindungan dan pemulihan,” imbaunya.
Pendekatan tersebut diharapkan menjadi landasan bagi para pendamping dalam membantu korban melewati proses pemulihan trauma, mengidentifikasi kebutuhan perlindungan, serta mengoordinasikan penanganan kasus sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.
Selain meningkatkan kemampuan teknis, pelatihan manajemen kasus juga diharapkan memperkuat koordinasi antarpihak agar penanganan persoalan sosial dapat dilakukan secara lebih terarah. Dengan demikian, korban tidak hanya memperoleh penanganan awal, tetapi juga pendampingan yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi mereka.
Prosesi pembukaan pelatihan ditandai dengan pengetukan palu secara simbolis oleh Bupati Iskandarsyah. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan doa bersama dan ditutup dengan pantun khas Melayu.
Melalui kegiatan ini, DPPKBP3A Kabupaten Karimun diharapkan dapat memperkuat kapasitas tenaga pendamping sebagai bagian dari upaya perlindungan perempuan dan anak di daerah.
Pemerintah Kabupaten Karimun juga mendorong agar pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh peserta dapat diterapkan dalam pelayanan nyata, sehingga upaya pencegahan, pendampingan, dan penanganan kasus sosial dapat berjalan lebih profesional dan responsif.
Penguatan kompetensi tenaga pendamping tersebut menjadi salah satu langkah untuk mendukung terciptanya lingkungan yang aman, meningkatkan kepedulian terhadap kelompok rentan, serta memperkuat sistem perlindungan masyarakat di Kabupaten Karimun. (MS)











