Dugaan Pemalsuan Dokumen Anak Sidi di Gereja BNKP Luzamanun Resort 34 Nias Utara Mencuri Perhatian Publik

HarianUpdate.com – Nisut – Negara Republik Indonesia jelas sangat di larang perbuatan melawan hukum, namun berbanding terbalik seperti yang terjadi di Gereja BNKP Luzamanu Resort 34 diduga adanya pemalsuan dokumen saat peneguhan sidi pada Minggu, 22 Desember 2024 lalu.

Berdasarkan informasi dari warga jemaat yang tidak mau di sebutkan namanya bahwa ada dugaan pemalsuan Akta Sidi anak mereka beberapa bulan lalu dengan pesertanya berjumlah 58 orang.

“Benar telah kami terima Akta Sidi tersebut dari anak kita yang mengikuti peneguhan sidi saat itu dan betul di duga kuat itu palsu, dimana berdasarkan hasil pengamatan kami bahwa blangkonya adalah jelas hasil scan,” tuturnya.

Saat dikonfirmasi Majelis Jemat yang tidak mau di tuliskan namanya bahwa mereka sangat kecewa atas kejadian tersebut dan sungguh itu di luar logika. Sebagai sanksi kepada terduga pelaku telah di berhentikan untuk sementara dari jabatannya.

“Benar itu sudah terjadi namun telah di ganti dengan Akta Sidi Asli kepada sebagian peserta dan masih ada lagi beberapa peserta yang masih belum menerima,” pungkasnya.

Pidana pemalsuan dokumen diatur dalam Pasal 263, 264, dan 266 KUHP. Ancaman hukumannya bervariasi, tergantung jenis dokumen yang dipalsu dan dampak kerugian yang ditimbulkan. Pasal 266 mengancam pelaku yang memasukkan informasi palsu dalam akta autentik atau menggunakan akta palsu dengan hukuman penjara hingga 7 tahun. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar