Hukrim

Kejari Inhil Musnahkan Barang Bukti dari 70 Perkara, Siapkan Layanan Antar Gratis ke Rumah Warga

×

Kejari Inhil Musnahkan Barang Bukti dari 70 Perkara, Siapkan Layanan Antar Gratis ke Rumah Warga

Sebarkan artikel ini
Teks foto: Kejari Indragiri Hilir memusnahkan barang bukti dari 70 perkara tindak pidana umum dan khusus. (GM/HUC)

HarianUpdate.com | Inhil – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) memusnahkan barang bukti dari 70 perkara tindak pidana umum dan khusus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (14/10/2026).

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika dengan berat sekitar 600 gram, puluhan unit telepon genggam, timbangan digital, senjata tajam, pakaian, serta sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan perkara pidana.

Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari penanganan perkara yang dilakukan Kejari Inhil selama periode April hingga Agustus 2026. Kegiatan ini dilaksanakan untuk menuntaskan penanganan barang bukti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhil, Johannes Harysuandy Siregar, S.H., M.H., Kejari Inhil juga menyiapkan inovasi pelayanan publik berupa pengantaran barang bukti milik masyarakat secara gratis.

Selain pemusnahan barang bukti, Kejari Inhil merencanakan layanan pengembalian barang bukti kepada masyarakat dengan mekanisme pengantaran langsung ke rumah penerima.

Program tersebut disiapkan dengan mempertimbangkan kondisi geografis Kabupaten Indragiri Hilir yang memiliki wilayah luas. Selama ini, warga dari daerah yang jauh harus mengeluarkan waktu, tenaga, dan biaya transportasi untuk datang ke Tembilahan guna mengambil barang milik mereka.

“Wilayah Inhil ini sangat luas. Jika masyarakat dari daerah pelosok harus datang ke Tembilahan hanya untuk mengambil barang bukti milik mereka, tentu memakan waktu dan biaya transportasi yang tidak sedikit,” ungkap Kajari Johannes.

Melalui program tersebut, barang bukti yang menjadi hak masyarakat direncanakan dapat diantarkan langsung ke rumah penerima. Apabila pengantaran ke rumah belum memungkinkan, penyerahan dapat dikoordinasikan melalui kantor pemerintahan terdekat, seperti kantor camat atau kantor desa.

Kejari Inhil menargetkan layanan tersebut mulai diluncurkan dan beroperasi sebelum Desember 2026. Program ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat, khususnya warga yang tinggal jauh dari pusat pemerintahan kabupaten.

Rencana layanan pengantaran barang bukti gratis tersebut mendapat dukungan dari Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir.

Bupati Indragiri Hilir, H. Herman, menyampaikan apresiasi terhadap langkah Kejari Inhil dalam melaksanakan pemusnahan barang bukti sekaligus menyiapkan pelayanan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

“Ini langkah luar biasa. Pemerintah Daerah sangat mendukung penuh program Kejari Inhil yang benar-benar meringankan beban dan menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar H. Herman.

Dukungan pemerintah daerah diharapkan dapat memperkuat koordinasi antarlembaga sehingga pelaksanaan program nantinya berjalan tertib, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui pemusnahan barang bukti dan rencana pengembangan layanan pengantaran gratis, Kejari Inhil menegaskan upaya penegakan hukum sekaligus meningkatkan kemudahan pelayanan bagi masyarakat. (GM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *