HarianUpdate.com | Karimun – Tim gabungan Polres Karimun dan Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan lima orang dalam Operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) penegakan hukum narkotika. Dari operasi di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Karimun, petugas menyita 18 paket sabu dengan berat bruto total 6,53 gram.
Operasi yang berlangsung sejak Minggu (18/10/2026) hingga Senin (19/10/2026) dini hari tersebut digelar dalam rangka mendukung Program Quick Wins Kapolri Tahap II.
Lima orang yang diamankan terdiri atas empat pria dan seorang wanita. Berdasarkan keterangan kepolisian, hasil tes urine terhadap kelimanya menunjukkan positif mengandung zat yang berkaitan dengan penggunaan narkotika.
Operasi dipimpin Wakapolres Karimun Kompol Heri Sujati, S.H., M.H., dengan melibatkan 40 personel Polres Karimun dan dua personel BNN.
Penggerebekan pertama dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Gang Abdul Rahman, Jalan Pertambangan, kawasan Sungai Lakam, pada Minggu sekitar pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.
Di lokasi tersebut, petugas mengamankan empat orang dan menyita delapan paket sabu dengan berat bruto 2,05 gram. Polisi juga menemukan alat hisap sabu atau bong.
Penyisiran kemudian berlanjut ke Gang H. Syukur, kawasan Lubuk Semut, pada Minggu malam hingga Senin dini hari, sekitar pukul 22.00 hingga 00.00 WIB.
Di lokasi kedua, petugas mengamankan seorang pria dan menyita 10 paket sabu dengan berat bruto 4,48 gram.
Dengan demikian, total barang bukti dari kedua lokasi mencapai 18 paket sabu dengan berat bruto 6,53 gram. Selain itu, petugas turut mengamankan dua kaca pyrex, dua sendok sabu, kompor rakitan, sejumlah gawai, dompet, dan plastik klip bening.
Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani melalui Wakapolres Kompol Heri Sujati menyatakan bahwa operasi tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Karimun.
“Pemberantasan narkoba ini akan terus dilaksanakan melalui KRYD sebagaimana prioritas Bapak Kapolri melalui program Quick Wins. Diharapkan kegiatan ini dapat memutus mata rantai peredaran narkoba sehingga tercipta masyarakat yang bersih dari narkoba. Kami imbau masyarakat tidak segan melaporkan informasi peredaran narkoba,” ujar Heri, Senin (19/10/2026).
Saat ini, kelima orang tersebut beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Karimun. Penyidik Satuan Reserse Narkoba masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami peran masing-masing serta menentukan proses hukum lebih lanjut.
Polres Karimun juga mengimbau masyarakat agar melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar melalui Call Center Kepolisian 110.
Kepolisian berharap partisipasi masyarakat dapat membantu mencegah peredaran narkotika dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah Kabupaten Karimun. (MS)











