Daerah

Sporadik Warga Penarah Ditolak, Alasan Kawasan Hutan Dipertanyakan

×

Sporadik Warga Penarah Ditolak, Alasan Kawasan Hutan Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Teks foto: Seorang warga, Hendri, saat menyampaikan keluhannya kepada awak media terkait sulitnya mendapat sporadik. (MS/HUC)

HarianUpdate.com | Karimun – Pengurusan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (sporadik) di Desa Penarah, Kecamatan Belat, Kabupaten Karimun, menjadi sorotan setelah seorang warga mengaku permohonannya belum dapat diproses karena adanya kekhawatiran lahan yang diajukan masuk kawasan hutan.

Warga tersebut, Hendri, yang berdomisili di Dusun 3 Seberas, RT 13/RW 05, Desa Penarah, mengatakan telah mengelola lahan seluas hampir satu hektare selama sekitar tujuh tahun. Lahan itu, menurutnya, telah ditanami pohon kelapa dan dimanfaatkan secara berkelanjutan.

Hendri mempertanyakan alasan penolakan atau belum diprosesnya permohonan sporadik tersebut. Pasalnya, ia menyebut sejumlah pemilik lahan yang berbatasan langsung dengan tanahnya telah memperoleh dokumen serupa dari pemerintah desa.

“Terasa aneh, tanah tetangga yang berbatasan sudah terbit sporadiknya, sementara saya belum bisa. Alasannya hanya khawatir masuk kawasan hutan, tanpa diperlihatkan bukti penetapan atau peta resmi,” ujar Hendri, Rabu (21/10/2026).

Menurut Hendri, dirinya telah melakukan sejumlah kegiatan di lahan tersebut, mulai dari membersihkan area, menanam tanaman produktif, hingga memasang patok batas yang disebut disaksikan warga setempat. Namun, ia menilai status lahan perlu dipastikan melalui pemeriksaan dan koordinasi dengan instansi yang berwenang.

“Kalau ada keraguan mengenai status tanah, seharusnya dipastikan terlebih dahulu kepada instansi terkait. Perlu ada kejelasan dasar dan alasan tertulis agar masyarakat memahami mengapa permohonan dapat diproses atau tidak,” katanya.

Persoalan ini menimbulkan pertanyaan mengenai prosedur pelayanan administrasi pertanahan di tingkat desa, terutama terkait dasar pertimbangan yang digunakan ketika permohonan sporadik belum dapat diproses.

Namun, penerbitan sporadik pada bidang tanah yang berbatasan tidak serta-merta membuktikan bahwa bidang tanah Hendri memiliki status hukum yang sama. Status setiap bidang perlu diperiksa berdasarkan lokasi, batas, riwayat penguasaan, dokumen pendukung, serta ketentuan tata ruang dan kehutanan yang berlaku.

Apabila terdapat dugaan bahwa lahan berada di dalam kawasan hutan, status tersebut perlu ditelusuri melalui data peta dan keterangan instansi berwenang. Pemerintah desa juga perlu menjelaskan prosedur yang ditempuh, dokumen yang masih diperlukan, serta alasan administratif apabila permohonan belum dapat dilanjutkan.

Dalam konteks hukum pertanahan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah merupakan bagian dari kerangka hukum yang relevan. Namun, penguasaan fisik tanah selama bertahun-tahun tidak otomatis memberikan hak atas tanah ataupun menjamin penerbitan dokumen tertentu.

Sementara itu, apabila terdapat persoalan terkait penguasaan tanah di dalam kawasan hutan, penanganannya perlu merujuk pada peraturan kehutanan dan mekanisme penyelesaian yang berlaku. Karena itu, kepastian status lahan Hendri membutuhkan pemeriksaan dokumen dan data spasial, bukan hanya berdasarkan perkiraan.

Hendri berharap Pemerintah Desa Penarah bersama instansi pertanahan dan kehutanan terkait memberikan penjelasan mengenai status bidang tanah yang diajukannya. Ia juga mengharapkan prosedur pelayanan diterapkan secara jelas dan konsisten kepada seluruh warga sesuai persyaratan yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, keterangan dari Pemerintah Desa Penarah mengenai alasan permohonan Hendri belum dapat diproses belum tercantum dalam naskah ini. Redaksi HarianUpdate.com membuka ruang bagi pemerintah desa dan instansi terkait untuk memberikan klarifikasi, termasuk menjelaskan dasar pertimbangan serta prosedur yang berlaku.

Klarifikasi tersebut diperlukan agar persoalan ini dapat dipahami secara utuh dan tidak menimbulkan kesimpulan sepihak mengenai status tanah maupun dugaan perbedaan perlakuan dalam pelayanan administrasi. (MS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *