HarianUpdate.com | Bengkalis – Pemerintah Kabupaten Bengkalis meningkatkan pengawasan terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol menyusul berbagai aduan masyarakat yang menyoroti aktivitas usaha tanpa izin resmi. Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum dan melindungi kepentingan masyarakat.
Pengawasan dilakukan melalui operasi terpadu Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Dagperin) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bengkalis, Rabu (14/1/2026). Kegiatan tersebut menyasar sejumlah tempat usaha yang dinilai memiliki potensi risiko sosial serta tergolong dalam kategori usaha berisiko tinggi.
Dalam operasi itu, petugas menemukan adanya pelaku usaha yang masih memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa dilengkapi perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Temuan tersebut menunjukkan masih adanya pelanggaran terhadap aturan yang mengatur distribusi dan penjualan minuman beralkohol di daerah.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bengkalis, Zulpan, menegaskan bahwa penjualan minuman beralkohol hanya dapat dilakukan oleh pelaku usaha yang telah mengantongi izin lengkap dan sah.
“Usaha minuman beralkohol wajib memenuhi seluruh persyaratan perizinan. Bagi yang belum memiliki izin, penjualan diminta dihentikan sementara sampai seluruh ketentuan dipenuhi,” ujar Zulpan.
Ia menjelaskan, langkah penghentian sementara merupakan bagian dari penegakan aturan yang dilakukan secara tegas namun tetap mengedepankan pendekatan pembinaan. Petugas turut memberikan arahan kepada pelaku usaha agar segera mengurus perizinan secara resmi melalui mekanisme yang berlaku.
Dagperin Bengkalis juga mengingatkan seluruh pelaku usaha untuk senantiasa mematuhi aspek legalitas, termasuk perizinan produk makanan dan minuman, baik produksi dalam negeri maupun impor. Kepatuhan hukum dinilai penting untuk menciptakan iklim usaha yang tertib, sehat, dan berkelanjutan.
“Pengawasan ini merupakan bentuk pelaksanaan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, sekaligus upaya pemerintah daerah memastikan masyarakat mendapatkan rasa aman dan kepastian hukum,” tambah Zulpan.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Bengkalis, Alfakrirozy, menyampaikan bahwa kegiatan pengawasan tersebut merupakan respons atas keluhan masyarakat serta bagian dari tugas penegakan peraturan daerah.
“Penjualan minuman beralkohol termasuk usaha berisiko tinggi yang wajib berizin. Tanpa izin, kegiatan tersebut tidak dapat dibenarkan dan harus dihentikan,” tegas Alfakrirozy, Rabu (14/1/2026).
Ia menambahkan, penghentian sementara dilakukan sebagai langkah administratif sekaligus peringatan agar pelaku usaha segera menyesuaikan diri dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami memberikan kesempatan untuk melengkapi perizinan. Namun pengawasan dan penegakan aturan akan terus dilakukan secara konsisten demi menjaga ketertiban umum dan melindungi masyarakat,” pungkasnya. (ZA)











