HarianUpdate.com | Bengkalis – Kepolisian Resor Bengkalis mengamankan seorang pria lanjut usia yang diduga terlibat dalam kasus pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia empat tahun di Desa Deluk, Kabupaten Bengkalis. Peristiwa tersebut menimbulkan keprihatinan mendalam di tengah masyarakat.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa aparat kepolisian menaruh perhatian serius terhadap setiap laporan kekerasan seksual, khususnya yang melibatkan anak di bawah umur.
“Setiap dugaan kekerasan seksual terhadap anak kami tangani dengan serius dan profesional. Perlindungan korban dan proses hukum yang berkeadilan menjadi prioritas utama,” ujar AKBP Fahrian kepada wartawan, Jumat (23/1/2026).
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan dugaan tindak pencabulan yang dialami anaknya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bengkalis. Laporan tersebut tercatat pada 16 Januari 2026 dan segera ditindaklanjuti oleh penyidik.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa dugaan pencabulan terjadi pada Rabu (14/1/2026) malam di kediaman terlapor. Kecurigaan keluarga muncul setelah korban mengeluhkan rasa tidak nyaman dan menceritakan kejadian yang dialaminya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres Bengkalis memerintahkan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) untuk melakukan penyelidikan mendalam. Polisi memeriksa sejumlah saksi, melakukan pendampingan terhadap korban, serta mengumpulkan barang bukti, termasuk hasil visum et repertum.
Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Pada Senin (19/1/2026) malam sekitar pukul 23.45 WIB, tim Satreskrim Polres Bengkalis mengamankan terduga pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.
“Terduga pelaku telah kami amankan dan saat ini menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kapolres.
Saat ini, tersangka ditahan di Mapolres Bengkalis dan dijerat dengan pasal terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kepolisian memastikan proses hukum berjalan transparan serta menjamin pendampingan psikologis bagi korban.
Kapolres Bengkalis juga mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan jika menemukan indikasi kekerasan terhadap anak.
“Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk mencegah dan menghentikan kejahatan semacam ini,” pungkasnya. (ZA)











