HarianUpdate.com | Pinggir – Pekerjaan pembangunan revitalisasi gedung Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Pinggir kembali menjadi sorotan publik. Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tersebut dilaporkan mencakup tiga item pekerjaan dengan nilai pagu anggaran masing-masing paket kurang lebih Rp1,2 miliar.
Berdasarkan penelusuran dan pemberitaan di sejumlah media daring, pembangunan tersebut diduga belum diselesaikan secara maksimal. Di lapangan, masih ditemukan beberapa bagian pekerjaan yang belum rampung meskipun proyek telah berjalan sesuai jadwal anggaran.
Selain persoalan progres fisik, muncul pula dugaan adanya praktik mark up anggaran. Dugaan ini mencuat seiring dengan besarnya nilai pagu proyek yang dinilai tidak sepenuhnya sebanding dengan kondisi fisik bangunan yang telah dikerjakan. Namun demikian, hingga kini dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi resmi dari pihak terkait.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kepala SMKN 2 Pinggir, Suwondo. Melalui pesan WhatsApp pada Selasa (27/1/2026), yang bersangkutan tidak memberikan jawaban langsung atas pertanyaan wartawan, melainkan hanya mengirimkan tautan berita dari salah satu media daring. Saat kembali diminta penjelasan apakah tautan tersebut merupakan bentuk klarifikasi resmi, Suwondo tidak memberikan respons hingga berita ini diterbitkan.
Wartawan juga mendatangi Dinas Pendidikan Provinsi Riau, khususnya Bidang Pembinaan SMK, pada hari yang sama untuk memperoleh keterangan lebih lanjut. Namun Kepala Bidang SMK, Taufik, belum dapat ditemui. Media ini sempat menghubungi sopir Kabid SMK, Hafis, melalui sambungan telepon. Hafis menyampaikan bahwa informasi tersebut akan disampaikan kepada atasannya. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Riau.
Sikap tertutup tersebut menuai kritik dari kalangan pemerhati pendidikan. Aktivis pendidikan Riau, Afrizal, menilai lemahnya keterbukaan informasi dalam proyek pendidikan berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Proyek pendidikan yang dibiayai DAK seharusnya terbuka dan mudah diakses informasinya oleh publik. Jika progres pekerjaan tidak jelas dan tidak ada penjelasan resmi, wajar jika masyarakat menduga adanya mark up anggaran,” ujarnya, Kamis (29/1/2026).
Ia menambahkan, praktik mark up dalam pembangunan sekolah umumnya terjadi melalui penggelembungan harga material, pengurangan volume pekerjaan, atau spesifikasi teknis yang tidak sesuai kontrak.
“Ini pola klasik yang sering terjadi jika pengawasan lemah,” kata Rizal.
Menurutnya, Dinas Pendidikan sebagai penanggung jawab teknis seharusnya memahami dan menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Diamnya pejabat publik justru memperkuat ketidak percayaan masyarakat. Maka oleh sebab itu, dalam waktu dekat akan kita lakukan aksi di Kejati Riau agar diusut tuntas dugaan tersebut sebagai bentuk kepedulian kita dalam menyelamatkan uang Negara,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Provinsi Riau belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut. Media ini akan terus berupaya meminta konfirmasi guna menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi. (RB)











