HarianUpdate.com | Pekanbaru – Upaya pembersihan internal terus dilakukan oleh Kepolisian Daerah Riau. Dalam kegiatan tes urine yang digelar secara mendadak dan serentak, tiga personel kepolisian dinyatakan positif mengonsumsi narkotika.
Ketiga anggota tersebut berasal dari satuan yang berbeda. Satu personel bertugas di lingkungan Polda Riau, satu lainnya dari Polres Dumai, serta satu lagi merupakan anggota Polres Pelalawan.
Kapolda Riau, Herry Heryawan, menegaskan bahwa institusi tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota yang terlibat penyalahgunaan narkotika.
“Tidak ada ampun bagi personel yang terbukti terlibat narkoba. Siapa pun yang melanggar, baik sebagai pengguna maupun yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika, akan ditindak tegas sesuai aturan,” tegas Herry saat dikonfirmasi Harianupdate.com, Senin (23/2/2026).
Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan urine secara mendadak tersebut merupakan instruksi langsung pimpinan sebagai bagian dari pengawasan internal yang rutin dilakukan.
“Tes urine ini adalah bentuk kontrol internal yang terus kami jalankan. Seluruh anggota diperiksa tanpa pengecualian untuk memastikan tidak ada yang terlibat penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Kapolda juga mengingatkan seluruh personel agar menjaga kehormatan dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
“Setiap anggota harus menjaga marwah institusi. Integritas dan profesionalisme adalah hal utama yang harus dijunjung tinggi dalam menjalankan tugas di tengah masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Riau, Zahwani Pandra Arsyad, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk keterbukaan institusi dalam menindak pelanggaran di internal kepolisian.
“Polda Riau tidak main-main dalam memberantas narkoba, termasuk jika pelanggaran itu terjadi di dalam tubuh Polri sendiri. Pengawasan dilakukan secara nyata dan berkelanjutan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa setiap anggota yang terbukti melanggar akan diproses sesuai aturan yang berlaku dan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
“Jika ada personel yang terbukti melanggar, pasti akan diproses sesuai ketentuan. Ini juga bagian dari komitmen kami menjaga kepercayaan publik,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, tiga personel tersebut terindikasi mengonsumsi zat methamphetamine. Terhadap mereka akan dilakukan proses sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan kepolisian.
Penanganan kasus ini mengacu pada aturan internal Polri, yakni melalui pemeriksaan oleh Propam hingga pelaksanaan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).
Tes urine mendadak yang dilakukan secara serentak ini menjadi langkah pencegahan sekaligus penindakan dalam menjaga profesionalisme aparat. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan institusi kepolisian yang bersih, profesional, dan berintegritas di wilayah hukum Polda Riau. (IR)











