HarianUpdate.com | Jombang – Polres Jombang memastikan penanganan kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang melibatkan Koperasi Serba Usaha (KSU) Al Kahfi Jombang berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kasus tersebut bermula dari laporan seorang warga Jombang bernama Andika Dwi Septian pada 18 Mei 2025. Dalam laporannya, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp58 juta lebih akibat dugaan tindak pidana yang terjadi di kantor KSU Al Kahfi di Jalan Seroja Nomor 57, Jombang.
Setelah menerima laporan, penyidik Satreskrim Polres Jombang melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa pelapor serta sejumlah pihak terkait.
Usai menemukan adanya unsur pidana, perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 15 September 2025. Penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam proses penyidikan, polisi turut memeriksa korban dan saksi-saksi serta menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Pada 3 November 2025, penyidik melakukan penangkapan dan penahanan terhadap R. Dadan Surachmat, S.E., yang diketahui menjabat sebagai pimpinan KSU Al Kahfi.
Seiring berjalannya proses hukum, muncul laporan tambahan dari masyarakat dengan dugaan kasus serupa. Hingga kini, polisi menerima lima laporan tambahan dengan jumlah korban mencapai sekitar 40 orang.
Total kerugian para korban diperkirakan mencapai lebih dari Rp3,6 miliar.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander menegaskan pihaknya berkomitmen menyelesaikan perkara tersebut secara profesional dan transparan.
“Kami memastikan proses penanganan perkara ini terus berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Penyidik juga terus memberikan perkembangan informasi kepada para korban,” ujarnya.
AKP Dimas menjelaskan, saat ini penyidik masih melanjutkan proses pelimpahan tahap dua kepada Jaksa Penuntut Umum.
Namun demikian, tersangka diketahui belum memenuhi panggilan penyidik untuk kepentingan proses hukum lanjutan.
“Polres Jombang akan kembali melayangkan surat panggilan kedua kepada tersangka. Jika kembali mangkir tanpa alasan yang sah, penyidik akan melakukan upaya paksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Polres Jombang juga menegaskan seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan berdasarkan aturan dan prosedur hukum yang berlaku guna memberikan kepastian hukum kepada para korban. (NN)











