HarianUpdate.com | Kampar – Layanan darurat kepolisian 110 kembali dimanfaatkan masyarakat untuk melaporkan dugaan tindak pidana. Kali ini, laporan terkait dugaan pengancaman diterima jajaran Polres Kampar dari warga Desa Pulau Sarak, Kecamatan Kampar, Rabu (25/2/2026) malam.
Informasi yang diterima sekitar pukul 20.15 WIB itu langsung ditindaklanjuti oleh personel di lapangan. Kapolsek Kampar, AKP Asdisyah Murssyid, menginstruksikan Kanit Reskrim Ipda David Gusmato bersama anggota piket dan tim opsnal menuju lokasi guna memastikan kebenaran laporan.
Pengaduan disampaikan seorang warga berinisial SF. Ia melaporkan seorang pria berinisial IM yang diduga beberapa kali mengambil hasil kebun warga serta melakukan pengancaman saat ditegur.
Berdasarkan keterangan pelapor, insiden terjadi sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, seorang warga berinisial SW hendak menuju kebun dan diduga dihadang oleh terlapor. IM disebut mengayunkan pisau karter ke arah korban hingga SW terjatuh dan mengalami luka.
Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Murssyid menjelaskan, setelah menerima laporan, personel segera melakukan pengecekan ke lokasi dan berkoordinasi dengan aparat desa.
“Anggota langsung turun ke Desa Pulau Sarak. Kami melakukan klarifikasi dengan kepala desa, kepala dusun, serta korban. Dari hasil pengecekan awal, laporan yang masuk melalui layanan 110 tersebut dapat dibenarkan,” ujar AKP Asdisyah saat dikonfirmasi Harianupdate.com, Kamis (26/2/2026).
Petugas kemudian mengamankan IM (28), warga Dusun Bonca Godang, Desa Pulau Sarak, untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, korban SW (38) didampingi petugas untuk menjalani visum et repertum sebagai bagian dari proses penyelidikan.
“Kegiatan berlangsung hingga sekitar pukul 23.30 WIB. Situasi di lokasi dalam keadaan aman dan kondusif. Perkara ini sedang ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tambahnya.
AKP Asdisyah juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan 110 apabila menemukan atau mengalami gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Silakan segera melapor melalui 110 atau kepada Bhabinkamtibmas di desa masing-masing agar dapat segera kami tindak lanjuti,” tegasnya. (Ag)











