HarianUpdate.com | Pekanbaru – Penanganan perkara kematian seekor anak gajah Sumatera di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Riau menetapkan seorang pria berinisial JM (44) sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait temuan bangkai anak gajah di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Kamis (26/2/2026).
“Mendapat laporan tersebut, tim langsung turun bersama Satreskrim Polres Pelalawan untuk melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara,” kata Ade kepada wartawan, Senin (2/3/2026).
Hasil pemeriksaan di lokasi menunjukkan satwa dilindungi tersebut diduga mengalami luka parah pada kaki depan kiri akibat jeratan tali. Luka tersebut diduga memicu infeksi serius hingga menyebabkan kematian.
“Dari temuan di lapangan, terdapat indikasi jerat yang dipasang secara ilegal dan menyebabkan luka fatal pada anak gajah tersebut,” ujarnya.
Selain mendalami penyebab kematian satwa, penyidik juga menemukan adanya aktivitas perkebunan di sekitar titik lokasi bangkai ditemukan. Di area tersebut terdapat tanaman kelapa sawit serta patok penanda kepemilikan lahan.
Temuan itu kemudian dikembangkan dengan melibatkan ahli pemetaan dan zonasi kawasan hutan. Berdasarkan hasil pengecekan koordinat, lokasi tersebut dipastikan masuk dalam kawasan hutan konservasi TNTN sesuai Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 255 Tahun 2004 dan Nomor 6588 Tahun 2014.
“Koordinatnya berada di dalam kawasan taman nasional, sehingga segala bentuk penguasaan dan aktivitas budidaya tidak dibenarkan secara hukum,” jelasnya.
Setelah memeriksa sejumlah saksi, pengelola lahan, serta menghadirkan keterangan ahli, penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan JM sebagai tersangka. Ia disebut sebagai pihak yang menguasai lahan di area konservasi tersebut.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, keterangan ahli, serta analisis dokumen dan peta kawasan,” kata Ade.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 40 ayat (1) huruf d dan e serta Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Penyidik masih membuka kemungkinan pengembangan perkara, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dan praktik pemasangan jerat di kawasan konservasi.
“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum dan melindungi kawasan konservasi serta satwa yang dilindungi,” tegasnya.
Kasus ini kembali menyoroti tekanan terhadap habitat gajah Sumatera di TNTN, yang selama ini menghadapi persoalan perambahan dan aktivitas ilegal. Polda Riau memastikan proses hukum berjalan profesional dengan mengedepankan pembuktian berbasis saksi, ahli, dan analisis spasial.
“Penanganan perkara ini bukan hanya soal penindakan, tetapi juga upaya menjaga kelestarian ekosistem,” tutupnya. (Ir)











