Nasional

Hadapi Masyarakat Menua, Kemnaker Ajak Industri Buka Peluang Kerja untuk Lansia

12
×

Hadapi Masyarakat Menua, Kemnaker Ajak Industri Buka Peluang Kerja untuk Lansia

Sebarkan artikel ini
Hadapi Masyarakat Menua, Kemnaker Ajak Industri Buka Peluang Kerja untuk Lansia
Teks foto: Plt. Dirjen Binapenta dan PKK Estiarty Haryani membuka workshop ketenagakerjaan bertema inklusi lansia di Jakarta, Rabu (15/4/2026). Kemnaker/HUC

HarianUpdate.com | Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong kolaborasi antara dunia usaha dan dunia industri untuk memperluas akses kerja bagi tenaga kerja lanjut usia (lansia), seiring meningkatnya jumlah penduduk usia lanjut di Indonesia.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), proporsi penduduk lansia pada 2025 mencapai sekitar 11,93 persen dari total populasi nasional. Angka tersebut diproyeksikan terus meningkat seiring bertambahnya usia harapan hidup masyarakat.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK), Estiarty Haryani, mengatakan kondisi ini menandakan Indonesia mulai memasuki era masyarakat menua.

“Di satu sisi, jumlah lansia meningkat, namun tingkat partisipasi angkatan kerja lansia masih relatif terbatas dibandingkan kelompok usia produktif lainnya,” ujarnya saat membuka workshop bertema “Inklusi untuk Semua: Lansia Bekerja, Lansia Sejahtera” di Jakarta, Rabu (15/4/2026).

Menurut Esti, hal tersebut menunjukkan adanya potensi tenaga kerja lansia yang belum dimanfaatkan secara optimal dan memerlukan perhatian bersama.

Kegiatan workshop tersebut difokuskan pada upaya memperluas akses kerja yang inklusif bagi lansia, sekaligus mendorong implementasi kebijakan agar tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga berdampak nyata di lapangan.

“Kami mendorong pengembangan model penempatan dan pemberdayaan tenaga kerja lansia yang berkelanjutan dan dapat direplikasi secara nasional,” katanya.

Ia menambahkan, penguatan ekosistem ketenagakerjaan inklusif memerlukan kolaborasi lintas sektor, mulai dari pemerintah, dunia usaha, akademisi, komunitas, media, hingga mitra pembangunan.

“Kolaborasi menjadi kunci agar kebijakan yang disusun tidak hanya implementatif, tetapi juga memberikan dampak nyata,” ujarnya.

Sejalan dengan itu, Kemnaker tengah menyusun regulasi berupa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Khusus, termasuk tenaga kerja lanjut usia.

“Regulasi ini diharapkan dapat memperluas akses, memperkuat perlindungan, serta memastikan kesempatan kerja yang layak bagi tenaga kerja lansia di Indonesia,” tutup Esti. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *