Hukrim

Polres Simeulue Limpahkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Pembakaran Rumah ke Kejaksaan

8
×

Polres Simeulue Limpahkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Pembakaran Rumah ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Teks foto: Tiga tersangka kasus dugaan perusakan, pengancaman, dan pembakaran rumah diserahkan kepada JPU Kejaksaan Negeri Simeulue. (HD/HUC)

HarianUpdate.com | Simeulue – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simeulue melimpahkan tiga tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Simeulue, Kamis (16/7/2026). Pelimpahan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan kasus dugaan perusakan, pengancaman, dan pembakaran rumah yang terjadi di Desa Tanjung Raya, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Simeulue.

Kasus tersebut bermula dari laporan seorang perempuan berinisial R yang diterima Polres Simeulue melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/26/III/2026/SPKT/POLRES SIMEULUE/POLDA ACEH pada Minggu, 22 Maret 2026.

Berdasarkan laporan tersebut, peristiwa terjadi pada Sabtu, 21 Maret 2026 sekitar pukul 00.30 WIB. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menduga kejadian diawali dengan aksi perusakan serta pelemparan benda yang memicu kebakaran ke arah rumah korban.

Akibat peristiwa tersebut, rumah korban mengalami kebakaran yang menyebabkan kerusakan pada bangunan, satu unit sepeda motor, serta sejumlah barang milik korban. Selain itu, korban juga melaporkan adanya dugaan pengancaman terhadap dirinya dan keluarganya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Simeulue langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, memeriksa sejumlah saksi, serta melakukan serangkaian penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial R.S. (30), F.I. (26), dan F.A. (17). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Simeulue.

Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilaksanakan oleh personel Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Simeulue di Kantor Kejaksaan Negeri Simeulue.

Polres Simeulue menyebut pelaksanaan Tahap II tersebut merupakan bagian dari implementasi Program Commander Wish Kapolri Presisi Nomor 6 tentang peningkatan kinerja penegakan hukum. Seluruh proses administrasi dinyatakan telah memenuhi prosedur hingga para tersangka resmi diterima oleh Jaksa Penuntut Umum untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp100 juta.

Kapolres Simeulue AKBP Hendry Ferdinand Kennedy, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim IPDA Muhammad Kautsar, S.E., menegaskan pelimpahan perkara ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Penanganan perkara ini menunjukkan komitmen Polres Simeulue dalam menindak setiap tindak pidana secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami akan terus memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat serta memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan berkeadilan,” ujar Muhammad Kautsar.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk senantiasa menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta mengedepankan penyelesaian setiap persoalan melalui jalur hukum.

“Apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (HD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *