HarianUpdate.com | Inhil – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hilir (Inhil) mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika di Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial A.S.M. (38) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
Penangkapan dilakukan pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 16.10 WIB di sebuah rumah makan di Jalan Lintas Timur, Desa Keritang, Kecamatan Kemuning. Pengungkapan itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/71/VI/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES INHIL/POLDA RIAU.
Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Desa Keritang.
“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti melalui penyelidikan yang dilakukan Satresnarkoba. Setelah keberadaan terduga pelaku dipastikan, tim langsung melakukan penindakan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Farouk.
Sebelumnya, informasi tersebut diterima Satresnarkoba Polres Inhil pada 26 Juni 2026. Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Resnarkoba AKP Adam Effendi, S.E., M.H., memerintahkan Tim Opsnal melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan dua warga, petugas menemukan sebuah tas ransel berwarna hitam yang diduga berisi narkotika.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 5.707 butir yang diduga narkotika jenis ekstasi, sabu dengan berat bruto 0,48 gram, satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A07 warna hijau, serta sejumlah plastik kemasan yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan diduga berperan sebagai pengedar. Hasil tes urine juga menunjukkan positif mengandung narkotika. Namun, seluruh proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap secara menyeluruh keterlibatan pelaku maupun kemungkinan adanya jaringan lain,” kata Farouk.
Atas dugaan perbuatannya, A.S.M. dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan terduga pelaku, penyitaan barang bukti, gelar perkara, penimbangan barang bukti, pengujian laboratorium, serta pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Kapolres menegaskan bahwa Polres Indragiri Hilir akan terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran gelap narkotika di Kabupaten Indragiri Hilir. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Kerja sama masyarakat sangat penting dalam mewujudkan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” tegas AKBP Farouk Oktora. (GM)











