HarianUpdate.com | Pekanbaru – Pemerintah Provinsi Riau terus mematangkan berbagai terobosan guna memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu strategi yang tengah disiapkan yakni penyesuaian Peraturan Gubernur (Pergub) Riau tentang nilai perolehan air permukaan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Nino Wastikasari, menyampaikan bahwa rencana revisi regulasi tersebut telah dikonsultasikan sejak tahun 2025 dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), terutama menyangkut penetapan nilai dasar air.
“Sudah dilakukan pembahasan dan simulasi bersama pimpinan. Saat ini ada tiga alternatif nilai air yang sedang dikaji, yaitu Rp1.700, Rp1.200, dan Rp1.000,” ujar Nino melalui pesan singkat kepada Harianupdate.com, Jumat (6/2/2026).
Ia menjelaskan, dengan realisasi penerimaan pajak air permukaan pada tahun 2024 sebesar Rp52 miliar, ketiga skenario tersebut menunjukkan potensi peningkatan PAD yang cukup signifikan.
Apabila nilai air ditetapkan Rp1.700, maka penerimaan dari pajak air permukaan diproyeksikan dapat mencapai sekitar Rp160 miliar. Sementara jika menggunakan nilai Rp1.200 diperkirakan menghasilkan Rp115 miliar. Adapun dengan nilai Rp1.000, potensi penerimaan berada di kisaran Rp96 miliar.
“Dari hasil simulasi, terlihat peluang peningkatan pendapatan yang sangat besar. Ini menjadi salah satu fokus utama kami dalam mengoptimalkan PAD,” jelasnya.
Selain sektor pajak air permukaan, Bapenda Riau juga berupaya mendorong peningkatan pendapatan dari sumber lainnya, termasuk optimalisasi dana transfer dari pemerintah pusat. Hal tersebut, kata Nino, telah disampaikan kepada Gubernur Riau.
Dalam waktu dekat, Pemprov Riau juga berencana menerbitkan Surat Edaran Gubernur terkait penerapan sistem Coretax, khususnya mengenai peralihan mekanisme pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) bagi wajib pajak badan maupun perorangan.
“Penggunaan Coretax ini berkaitan erat dengan skema bagi hasil pajak, seperti PPh Pasal 21, yang nantinya akan dibagikan kembali kepada kabupaten dan kota,” ungkapnya.
Sementara itu, terkait wacana penerapan pajak air permukaan untuk sektor perkebunan kelapa sawit, Nino menyebutkan bahwa kebijakan tersebut masih dalam tahap pengkajian. Usulan tersebut berasal dari inisiatif DPRD Riau.
“Perlu kajian mendalam sebelum diterapkan. Namun, konsep serupa sudah diberlakukan di beberapa daerah lain seperti Sulawesi Barat dan Sumatera Barat,” tuturnya.
Ia menambahkan, Pemprov Riau akan terus mematangkan kajian agar setiap kebijakan yang diambil benar-benar efektif serta mampu memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan PAD. (RB)











