HarianUpdate.com | Pekanbaru – Pemerintah Provinsi Riau bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia terus mengintensifkan langkah pencegahan korupsi hingga ke tingkat pemerintahan desa. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui program Perluasan Desa Percontohan Antikorupsi, yang pada tahun 2025 menetapkan tujuh desa di Riau sebagai desa percontohan.
Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, yang juga menjabat Ketua Tim Perluasan Desa Percontohan Antikorupsi Provinsi Riau 2025, menyampaikan bahwa program ini merupakan hasil sinergi antara KPK RI dan pemerintah daerah dalam membangun tata kelola desa yang berintegritas.
Menurutnya, kolaborasi tersebut difokuskan pada penguatan sistem pemerintahan desa agar lebih transparan, akuntabel, dan mampu mencegah praktik korupsi sejak dini.
“Program ini adalah bentuk kerja sama antara KPK dan pemerintah daerah untuk memperkuat pencegahan korupsi melalui tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas,” ujar Syahrial Abdi di Gedung Daerah Pauh Janggi, Pekanbaru, Senin (26/1/2026).
Ia menjelaskan, program desa percontohan antikorupsi juga dirancang untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses pengawasan pembangunan serta penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Partisipasi masyarakat menjadi kunci penting agar pengelolaan desa berjalan terbuka dan dapat diawasi bersama,” katanya.
Dalam pelaksanaannya, Tim Perluasan Desa Percontohan Antikorupsi Provinsi Riau telah melalui sejumlah tahapan yang dilakukan secara sistematis. Tahap awal dimulai dengan koordinasi dan sosialisasi kepada pemerintah kabupaten agar pelaksanaan program di tingkat desa dapat berjalan searah dan terintegrasi.
Tahap berikutnya adalah pendampingan serta pembinaan kepada desa-desa sasaran, guna memastikan penerapan prinsip-prinsip antikorupsi benar-benar dijalankan dalam tata kelola pemerintahan desa.
Selain itu, tim juga melakukan penilaian terhadap indikator antikorupsi di masing-masing desa. Penilaian meliputi aspek tata kelola pemerintahan desa, pengelolaan keuangan, kualitas pelayanan publik, serta tingkat partisipasi masyarakat.
“Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, terdapat tujuh desa yang memenuhi kriteria dengan nilai istimewa dan ditetapkan sebagai Desa Percontohan Antikorupsi Provinsi Riau Tahun 2025,” jelas Syahrial.
Sebagai bentuk apresiasi, desa-desa terpilih diberikan penghargaan atas komitmen dan konsistensinya dalam menerapkan nilai-nilai antikorupsi. Pemerintah Provinsi Riau berharap desa-desa tersebut dapat menjadi rujukan bagi desa lain.
“Kami berharap desa percontohan ini dapat menjadi teladan dan penggerak bagi desa lainnya dalam mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, berintegritas, dan berkelanjutan,” tambahnya.
Adapun tujuh desa yang ditetapkan sebagai Desa Percontohan Antikorupsi Provinsi Riau Tahun 2025 yakni Desa Pangkalan Jambi (Kabupaten Bengkalis), Desa Pasir Luhur (Kabupaten Rokan Hulu), Desa Salo (Kabupaten Kampar), Desa Insit (Kabupaten Kepulauan Meranti), Desa Kelawat (Kabupaten Indragiri Hulu), Desa Beringin Makmur (Kabupaten Pelalawan), serta Desa Sungai Intan (Kabupaten Indragiri Hilir). (RB)











