HarianUpdate.com | Riau – Gubernur Riau, Abdul Wahid, menetapkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh pelaku usaha di provinsi tersebut menggunakan kendaraan berplat nomor Riau (BM). Ketentuan ini berlaku untuk armada yang dimiliki sendiri maupun yang disewa melalui pihak ketiga/vendor.
Langkah ini diambil sebagai strategi pemerintah provinsi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan digunakan kembali untuk pembangunan dan perawatan infrastruktur, khususnya jalan dan jembatan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2507/900.1.13.1/Bapenda/2025 yang dikirimkan kepada seluruh pimpinan perusahaan di Riau. Dalam surat itu, ditegaskan bahwa partisipasi aktif dunia usaha diperlukan untuk mendukung pembangunan daerah.
Menurut Gubernur Abdul Wahid, aturan ini tidak hanya sekadar menarik pajak kendaraan bermotor, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab sosial para pengusaha terhadap keberlangsungan infrastruktur yang mereka gunakan.
“Setiap kendaraan operasional perusahaan, baik kepemilikan sendiri maupun sewaan, wajib berplat BM dan pajaknya harus aktif,” ujarnya, Senin (29/9/2025).
Dasar hukum kebijakan ini adalah Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Daerah. Pasal 9 ayat (3) secara eksplisit mewajibkan seluruh pelaku usaha untuk memakai kendaraan yang terdaftar di Riau, baik milik perusahaan maupun milik vendor.
Abdul Wahid menambahkan, kepatuhan pengusaha terhadap kebijakan ini akan berpengaruh positif pada kualitas pembangunan daerah.
“Pajak kendaraan bermotor yang terkumpul akan kami kembalikan dalam bentuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur. Dampaknya tentu juga dirasakan oleh para pelaku usaha sendiri,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa infrastruktur jalan yang baik akan mempermudah mobilitas usaha, menekan biaya operasional, dan meningkatkan efisiensi waktu. Dengan kata lain, menggunakan kendaraan berplat BM dan berpajak aktif adalah investasi yang juga menguntungkan bagi perusahaan.
Data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau menunjukkan bahwa banyak kendaraan operasional yang beroperasi di Riau tetapi terdaftar di luar provinsi. Kondisi ini membuat potensi pajak kendaraan bermotor untuk daerah tidak maksimal, padahal fasilitas infrastrukturnya dimanfaatkan secara intensif.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Provinsi Riau membuka kesempatan bagi pelaku usaha untuk berkonsultasi terkait penerapan kebijakan ini.
“Diskusi dan konsultasi lebih lanjut bisa dilakukan melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau,” tutup Abdul Wahid. (Red)
Komentar