KPU Riau Bahas Strategi Hukum Sengketa Pilkada Rohil Lewat Kajian Hukum Seri VII

HarianUpdate.com | Pekanbaru — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau melalui Divisi Hukum dan Pengawasan menggelar Kajian Hukum Seri VII Tahun 2025 bertema “Putusan Perkara Nomor 31/PHPU.BUP-XXIII/2025”. Kegiatan ini membahas dinamika hukum dan implikasi strategis sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir (Rohil) Tahun 2024 yang telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Kegiatan berlangsung secara hybrid, Kamis (16/10/2025), di Kantor KPU Provinsi Riau serta diikuti secara daring oleh jajaran KPU kabupaten/kota se-Riau. Hadir dalam forum tersebut antara lain Anggota KPU Riau Abdul Rahman, Nahrawi, Nugroho Noto Susanto, dan Supriyanto, beserta Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum Nirson serta Plt. Kasubbag Hukum Frida Kustini.

Kegiatan secara resmi dibuka oleh Supriyanto, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Riau. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa setiap putusan hukum harus dijadikan sarana refleksi untuk memperkuat integritas penyelenggara pemilu.

“Putusan MK bukan sekadar akhir dari proses hukum, tetapi cermin kualitas kerja kita di lapangan,” ujarnya.

Kajian ini dipandu oleh Romi Lukman, Kepala Subbag Teknis dan Hukum KPU Kabupaten Rokan Hilir, sementara Anggota KPU Riau Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM bertindak sebagai pemantik diskusi.

Sebagai narasumber utama, Suryadi, Anggota KPU Kabupaten Rokan Hilir Divisi Hukum dan Pengawasan, memaparkan latar belakang gugatan, proses persidangan di MK, hingga dampak putusan terhadap tahapan penyelenggaraan pemilihan di daerah. Ia menekankan pentingnya ketelitian dalam dokumentasi dan kejelasan alur pembuktian sebagai faktor krusial dalam menghadapi sengketa hasil pemilihan.

Menambah perspektif, Azhar Hasibuan, Anggota KPU Kabupaten Rokan Hulu Divisi Hukum dan Pengawasan, memberikan analisis pembanding atas gugatan Pilkada Rokan Hilir di MK. Ia menilai bahwa pemahaman terhadap pola argumentasi hukum, logika pertimbangan hakim, serta pengelolaan bukti dan data menjadi aspek penting untuk memperkuat posisi kelembagaan KPU di mata hukum.

“Kita harus belajar dari setiap kasus agar lebih siap secara hukum dan teknis dalam penyelenggaraan pemilihan berikutnya,” kata Azhar.

Forum kajian ini menjadi momentum strategis bagi KPU Provinsi Riau untuk memperkuat ketahanan kelembagaan terhadap potensi risiko hukum pemilu. Selain menjadi sarana edukatif, kegiatan ini juga berfungsi sebagai ruang konsolidasi pemahaman dan langkah strategis antara KPU provinsi dan kabupaten/kota.

Melalui Kajian Hukum Seri VII, KPU Provinsi Riau menegaskan komitmennya dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang akuntabel, profesional, dan berkeadilan, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi kompleksitas penyelesaian sengketa hasil pemilihan di masa mendatang. (Red)

Komentar

Berita Terbaru