Dugaan Korupsi ADD di Desa Sialang Godang, Masyarakat dan Aktivis Desak APH Periksa Kades Syafarudin

HarianUpdate.com | Pelalawan – Beredarnya isu penyalahgunaan dana desa oleh kepala Desa Sialang Godang, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan menjadi sorotan publik. Hal itu diketahui atas pemberitaan disejumlah media bahwa Kades Syafarudin diduga telah menyelewengkan anggaran dana Desa sejak tahun 2022 hingga 2024 untuk digunakan pada kepentingan pribadi.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, pengelolaan dana Desa tidak transparan banyak kegiatan dinilai gagal akibat diduga telah terjadi mark’up anggaran, salah satunya pembangunan semenisasi Rabat Beton jalan lingkungan desa senilai Rp 400 juta lebih, dimana diketahui belum lama selesai dikerjakan rusak kembali akibat kegiatan tersebut dikerjakan asal jadi

Salah seorang sumber yang enggan disebutkan namanya dan mengaku sebagai warga desa Sialang Godang menjelaskan jika selama ini kepala desa Syafarudin sering menutup-nutupi bagaimana penjelasan penggunaan dana desa tersebut.

“Jika menyangkut penggunaan dana desa selama ini kami tidak tau, banyak pos-pos anggaran yang penjelasannya belum kami ketahui. Namun terkait kegiatan semenisasi jalan desa, itu dikerjain tahun 2022 lalu tapi saat ini jalan tersebut telah kembali seperti sediakala, bahkan rabat betonnya tidak terlihat saking parahnya kerusakan,” ujar sumber, Rabu (16/04/25).

Dirinya menambahkan, sejumlah fasilitas umum di desa Sialang Godang yang baru dibangun banyak yang sudah rusak. Hal itu dinilai akibat adanya dugaan Mark up anggaran atas sejumlah proyek yang dikerjakan di sepanjang tahun 2023-2024.

“Proyek itu jika benar-benar dikerjakan sesuai spek pasti akan tahan lama dan bermanfaat bagi masyarakat banyak. Ini tidak, beberapa kegiatan fisik yang dikerjakan tahun 2023-2024 kemaren sudah cacat/rusak. Hal itu mungkin saja terjadi, jika anggaran proyeknya disunat,” lanjutnya.

Sementara itu kepala Desa Sialang Godang, Syafarudin saat dikonfirmasi, Rabu (16/04/25), mengatakan jika sejumlah dugaan tersebut telah di periksa inspektorat dan BPK.

“Semua kegiatan kita telah diperiksa oleh inspektorat dan BPK dan tidak ada temuan,” jawabnya singkat.

Terpisah, Wilson Sekertaris DPD LSM Badan Anti Korupsi Nasional (Bakornas) Riau saat dimintai tanggapannya mengatakan jika dalam penggunaan dana desa telah terjadi penyelewengan maka itu sudah termasuk pidana, maka harus diusut tuntas.

“Ini merupakan aduan terbuka masyarakat terhadap Aparat Penegak Hukum, agar kepala desa Syafarudin dan seluruh jajarannya diperiksa untuk membuktikan bahwa APH benar-benar bekerja, maka jika terbukti jangan dikasih ampun supaya ada efek jera,” ujar Wilson, Kamis (17/4/25).

Pihaknya meminta agar APH jangan tutup mata, dan segera diperiksa supaya tidak ada praduga tak bersalah ditengah-tengah masyarakat bahwa ada kong kalikong antara oknum kepala desa tersebut dengan APH.

“Dari keseluruhan pemberitaan yang beredar di beberapa media, itu sudah cukup bukti untuk dipanggil dan diperiksa Kepala desanya, jangan di tunggu ada yang melaporkan dulu sebab masyarakat butuh kerja cepat sehingga kepercayaan masyarakat terhadap APH bertambah positif,” pungkas Wilson. (Tim)

Bersambung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *