HarianUpdate.com | Siak – PT Aneka Inti Persada (AIP), perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, dinyatakan terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. Perusahaan tersebut kedapatan membuang air limbah di luar titik penaatan akibat jebolnya fasilitas flatbed, sehingga limbah mengalir (run off) dan masuk ke Sungai Pingai.
Akibat peristiwa itu, kualitas air Sungai Pingai mengalami penurunan dan dinilai telah melampaui baku mutu. Kondisi tersebut diperparah dengan temuan bahwa PT AIP juga tidak melaksanakan sejumlah kewajiban dalam Perizinan Berusaha yang berkaitan dengan Persetujuan Lingkungan.
Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, menyampaikan keprihatinannya atas dampak pencemaran yang dirasakan langsung oleh masyarakat, khususnya para nelayan setempat.
“Saya menerima banyak laporan dari warga. Nelayan kehilangan sumber penghasilan, ikan berkurang drastis, dan air tercemar. Ini bukan kejadian pertama, sehingga tuntutan masyarakat agar perusahaan bertanggung jawab harus dikawal,” ujar Afni saat meninjau lokasi, Senin (9/2/2026).
Salah seorang nelayan, Agus, mengungkapkan bahwa sebelum terjadi pencemaran, mereka mampu memperoleh ikan dalam jumlah besar setiap harinya. Namun kini, untuk mendapatkan beberapa ekor ikan saja sangat sulit.
“Sudah puluhan tahun PT AIP beroperasi, tapi yang kami rasakan justru kerusakan. Kesepakatan ganti rugi keramba sejak tiga bulan lalu juga belum ada realisasinya. Kami minta perusahaan menebar bibit ikan sebagai bentuk tanggung jawab,” kata Agus.
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau telah menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dan denda kepada PT Aneka Inti Persada. Sanksi tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala DLHK Provinsi Riau Nomor 600.4/1/DLHK/2025 yang ditetapkan pada 24 November 2025.
Berdasarkan hasil pengawasan DLHK Riau pada 4 dan 17 November 2025, perusahaan pabrik dan perkebunan kelapa sawit itu terbukti membuang air limbah di luar titik penaatan serta tidak memenuhi kewajiban perizinan berusaha terkait Persetujuan Lingkungan.
Hasil analisis laboratorium terhadap sampel air Sungai Pingai menunjukkan beberapa parameter melampaui baku mutu, di antaranya Total Suspended Solid (TSS) 84 mg/L, BOD5 3,3 mg/L, COD 29,1 mg/L, serta warna 464 Pt-Co Unit.
Atas pelanggaran tersebut, DLHK Riau mewajibkan perusahaan segera menguras dan memompa kembali air limbah ke dalam flatbed paling lama satu hari, menjalankan SOP pemanfaatan air limbah sesuai izin, serta melakukan perbaikan dan peninggian tanggul flatbed maksimal 10 hari. Perusahaan juga diwajibkan mendata dan memberikan kompensasi kepada masyarakat terdampak.
Selain paksaan pemerintah, PT AIP dikenakan denda administratif sebesar Rp28.261.118,50, yang terdiri atas Rp3.261.118,50 akibat pelanggaran baku mutu air limbah dan Rp25 juta karena tidak memenuhi kewajiban perizinan berusaha.
Namun, sebagian warga menilai nilai denda tersebut belum sebanding dengan dampak kerusakan yang dirasakan.
“Dulu air sungai bisa diminum, sekarang mandi saja gatal-gatal. Ikan hilang, sungai tertutup gulma,” keluh Suyono, warga setempat.
Dalam mediasi yang difasilitasi pemerintah daerah, disepakati sejumlah langkah tindak lanjut, antara lain PT AIP wajib membersihkan gulma di sepanjang Sungai Gasib sejauh sekitar 8 kilometer, menebar benih ikan (1.000 ekor gurami, 7.000 ekor patin, dan 3.000 ekor baling), serta memberikan kompensasi kepada 45 kepala keluarga terdampak sebesar Rp100.000 per hari selama 12 bulan dengan total nilai sekitar Rp1,6 miliar. (RK)











