Daerah

Pemko Pekanbaru Tertibkan Kabel Semrawut, Jaringan Fiber Optik Segera Masuk Bawah Tanah

7
×

Pemko Pekanbaru Tertibkan Kabel Semrawut, Jaringan Fiber Optik Segera Masuk Bawah Tanah

Sebarkan artikel ini
Pemko Pekanbaru Tertibkan Kabel Semrawut, Jaringan Fiber Optik Segera Masuk Bawah Tanah
Teks foto: Kondisi jaringan kabel fiber optik yang terpasang di ruang milik jalan Kota Pekanbaru, yang akan ditata dan dipindahkan secara bertahap ke bawah tanah. (Ed/HUC)

HarianUpdate.com | Pekanbaru – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mulai mengambil langkah strategis dalam menata jaringan kabel fiber optik (FO) yang selama ini terpasang semrawut di sejumlah ruas jalan. Melalui kolaborasi dengan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL), Pemko mendorong agar kabel-kabel udara secara bertahap dipindahkan ke bawah tanah.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari surat resmi Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, yang meminta seluruh penyedia layanan telekomunikasi melakukan perapian jaringan di ruang milik jalan (rumija) demi menciptakan kota yang lebih tertib, aman, dan estetis.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan) Kota Pekanbaru, Ardiansyah Eka Putra, mengatakan bahwa pada prinsipnya seluruh anggota APJATEL menyambut baik rencana pemindahan kabel fiber optik ke bawah tanah. Namun, ia menegaskan bahwa proses tersebut harus diawali dengan kajian teknis yang matang.

“Pemindahan kabel tidak bisa dilakukan serta-merta. Ada banyak aspek teknis yang perlu diperhatikan, termasuk keberadaan jaringan eksisting, utilitas lain di bawah tanah, serta potensi dampak terhadap layanan,” ujar Ardiansyah kepada harianupdate.com, Rabu (4/2/2026).

Sebagai langkah awal, Pemko Pekanbaru mewajibkan seluruh operator telekomunikasi menyerahkan peta jaringan fiber optik yang mereka miliki kepada Diskominfotiksan. Batas waktu penyampaian data tersebut ditetapkan paling lambat 6 Februari 2026.

“Data peta jaringan ini akan menjadi dasar penyusunan perencanaan dan penjadwalan pemindahan kabel ke bawah tanah,” jelasnya.

Untuk tahap awal, penataan akan diprioritaskan pada tiga ruas jalan, yakni Jalan Ronggowarsito, Jalan Delima, dan Jalan Lobak. Ketiga lokasi tersebut dipilih karena tingkat kepadatan kabel yang tinggi serta posisinya yang berada di kawasan strategis kota.

“Secara prinsip, operator sudah menyetujui penataan di lokasi tersebut. Namun karena melibatkan banyak pihak, kami memberikan waktu pelaksanaan sekitar satu bulan dengan sistem bertahap,” katanya.

Ardiansyah menambahkan, seluruh operator diwajibkan bergerak secara terkoordinasi melalui APJATEL agar proses pemindahan kabel tidak saling tumpang tindih dan tetap terkontrol.

Ia juga menegaskan bahwa perizinan jaringan telekomunikasi berada di bawah kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), sementara Pemko Pekanbaru berperan dalam memberikan izin pemanfaatan ruang milik jalan serta melakukan pengawasan di lapangan.

“Penataan ini diharapkan tidak hanya memperbaiki tampilan kota, tetapi juga meningkatkan keselamatan masyarakat serta mendukung pembangunan infrastruktur telekomunikasi yang modern dan berkelanjutan,” pungkasnya. (Ed)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *