Polres Bengkalis Berhasil Gagalkan Jaringan Ilegal Jual Beli Lahan Hutan di Konsesi PT BBHA

HarianUpdate.com | Bengkalis – Jajaran Polres Bengkalis berhasil mengungkap praktik ilegal jual beli lahan hutan di area konsesi milik PT BBHA, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Riau. Seorang pria berinisial MD diduga menjadi dalang dalam praktik ini dengan modus mengatasnamakan kelompok tani.

Pengungkapan dilakukan oleh tim operasional Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis pada Sabtu, 10 Mei 2025, sekitar pukul 11.30 WIB di Dusun Air Raja, Desa Tanjung Leban. Kepala Satreskrim Polres Bengkalis, Iptu Yohn Mabel, mengatakan kasus ini terungkap saat patroli gabungan bersama pihak perusahaan.

“Dari lokasi, kami mengamankan dua unit alat berat, kuitansi jual beli lahan, serta papan pembatas lahan atas nama para pembeli,” ujar Iptu Yohn pada Senin, 12 Mei 2025.

Polisi menemukan dua unit ekskavator yang tengah beroperasi di titik koordinat N 01°24’33.7″ E 101°43’18.7″ dan N 01°24’30.7″ E 101°43’47.3″, masing-masing dikendalikan oleh operator berinisial RSP dan AP. Selain itu, ditemukan satu pondok besar dan dua pondok kecil yang digunakan oleh para pekerja.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa aktivitas tersebut dikendalikan oleh MD, warga Bukit 9. Setelah dilakukan interogasi, polisi bergerak cepat dan mengamankan MD di kediamannya.

MD diketahui menjual lahan hutan menggunakan kedok kelompok tani. Satu bidang lahan seluas empat hektare dijual dengan harga sekitar Rp30 juta. Dari transaksi ilegal ini, MD diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp385 juta dari total lahan seluas kurang lebih 40 hektare.

Ia juga mengaku memiliki tim yang mengatur proses jual beli tersebut. Saat ini, jaringan tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Bengkalis.

Atas perbuatannya, MD dijerat dengan Pasal 92 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 37 angka 16 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang telah diubah melalui Pasal 36 angka 19 ayat (3) dalam undang-undang yang sama. (Za)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *