Pria Paruh Baya di Karo Cabuli Anak di Bawah Umur, Terancam 15 Tahun Penjara

HarianUpdate.com | Tanah Karo – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tanah Karo mengamankan seorang pria paruh baya berinisial AAS (57), warga Desa Rumah Brastagi, Kecamatan Brastagi, Kabupaten Karo. Ia diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur.

Peristiwa memilukan itu terjadi pada Minggu (5/10/2025) sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Jalan Masjid, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo. Korban diketahui seorang remaja perempuan berinisial B (17), warga setempat.

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla melalui Kasat Reskrim AKP Eriks R., S.T., menjelaskan kasus ini terungkap setelah pelapor yang merupakan sepupu korban mendapat kabar dari orang tua korban bahwa B telah menjadi korban pencabulan oleh seseorang yang tidak dikenal.

“Pelapor kemudian menemui korban di tempat kerjanya. Dari keterangan korban, diketahui pelaku menuduh korban mencuri saat korban sedang memasang kutek di salah satu toko di Jalan Masjid. Meskipun korban membantah, pelaku tetap memaksa membawanya ke kamar mandi, mengancam dengan gunting, dan melakukan tindakan cabul,” ujar AKP Eriks saat konferensi pers di Mapolres Tanah Karo, Rabu (8/10/2025).

Usai kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tanah Karo. Menindaklanjuti laporan itu, Unit PPA segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa korban dan saksi-saksi. Dalam waktu singkat, petugas berhasil mengamankan pelaku AAS dan membawanya ke Mapolres Tanah Karo untuk proses hukum lebih lanjut.

“Petugas bertindak cepat dengan mendatangi lokasi kejadian, memeriksa saksi, membawa korban untuk visum, dan menangkap pelaku. Saat ini pelaku sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tambah Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, tersangka AAS dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

AKP Eriks menegaskan, Polres Tanah Karo berkomitmen untuk menangani setiap kasus kekerasan dan pencabulan terhadap anak secara serius serta profesional.

“Tidak ada toleransi terhadap pelaku pencabulan, apalagi terhadap anak di bawah umur. Kami akan proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. (Red)

Komentar

Berita Terbaru