HarianUpdate.com | Pekanbaru – Pemerintah Kota Pekanbaru memastikan Program Rp100 Juta per Rukun Warga (RW) tetap dilaksanakan pada tahun 2026 dengan mekanisme pengajuan yang sepenuhnya berasal dari tingkat RW. Kebijakan ini diarahkan untuk mendorong pemerataan pembangunan di seluruh lingkungan permukiman.
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menyampaikan bahwa seluruh wilayah di Kota Pekanbaru memiliki RW, sehingga tidak ada lagi perbedaan perlakuan atau pengusulan program di tingkat kelurahan.
“Program ini kami kembalikan ke RW. Karena semua kawasan pasti memiliki RW, maka setiap RW punya kesempatan yang sama dalam mengusulkan pembangunan,” ujar Agung kepada Harianupdate.com, Sabtu (7/2/2026).
Ia menegaskan, angka Rp100 juta bukanlah batas mutlak, melainkan sebagai acuan awal dalam menyusun perencanaan kebutuhan di masing-masing lingkungan.
“Yang terpenting bukan nominalnya, tetapi apa yang paling mendesak dan paling dibutuhkan masyarakat. Itu yang harus menjadi fokus,” katanya.
Agung mengakui, di sejumlah wilayah kebutuhan pembangunan sering kali melebihi pagu awal. Oleh sebab itu, Pemko membuka kemungkinan penambahan anggaran sesuai hasil kajian.
“Jika memang skala kegiatannya besar dan urgensinya tinggi, anggaran bisa disesuaikan. Bisa Rp200 juta, bahkan sampai Rp1 miliar,” jelasnya.
Untuk memastikan program berjalan tepat sasaran, setiap usulan akan melalui proses verifikasi dan penilaian kelayakan. Selain itu, peran aktif ketua RT dan RW sangat dibutuhkan dalam menyerap serta menyampaikan aspirasi warga.
“Kami berharap RT dan RW menjadi corong aspirasi masyarakat. Semua masukan akan kami tampung dan jadikan dasar pengambilan keputusan,” pungkasnya. (Ed)











