Daerah

Tarif Retribusi Sampah Naik dan Beragam, Warga Pangkalan Kerinci Timur Pelalawan Soroti Kebijakan

8
×

Tarif Retribusi Sampah Naik dan Beragam, Warga Pangkalan Kerinci Timur Pelalawan Soroti Kebijakan

Sebarkan artikel ini
Tarif Retribusi Sampah Naik dan Beragam, Warga Pangkalan Kerinci Timur Pelalawan Soroti Kebijakan
Teks foto: Kepala Bidang Pajak Daerah Lainnya, Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Pelalawan, Lestari, saat di wawancarai oleh wartawan, Jumat (23/1/2026). NB/HUC

HarianUpdate.com | Pelalawan – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Pelalawan terkait penyesuaian tarif retribusi sampah kembali menuai sorotan masyarakat, khususnya warga Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur. Tarif retribusi yang sebelumnya ditetapkan seragam kini diberlakukan secara bertingkat dan bervariasi, sehingga memicu keluhan warga.

Berdasarkan Surat Edaran Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Pelalawan pada tahun 2025 lalu, tarif retribusi sampah ditetapkan sebesar Rp10.000 per kepala keluarga sebagai upaya mendukung kebersihan lingkungan. Namun, memasuki awal Januari 2026, pemerintah daerah kembali menerbitkan surat edaran baru yang memuat penyesuaian tarif.

Dalam Surat Edaran Nomor 900.1.13/BAPENDA/2026/22, tarif retribusi kebersihan ditetapkan berdasarkan kategori luas bangunan rumah. Untuk rumah sederhana dengan luas 36 hingga 54 meter persegi dikenakan tarif Rp15.000 per bulan. Rumah kategori menengah dengan luas 54 hingga 120 meter persegi ditetapkan sebesar Rp20.000, sedangkan rumah dengan luas di atas 120 meter persegi dikenakan tarif Rp30.000.

Kebijakan tersebut mendapat respons beragam dari masyarakat. Sejumlah warga mengaku kaget dan merasa terbebani dengan kenaikan tarif yang dinilai cukup signifikan dibanding tahun sebelumnya.

Sementara itu saat dikonfirmasi, Kepala BAPENDA Kabupaten Pelalawan melalui Kepala Bidang terkait, Lestari, menjelaskan penetapan tarif retribusi sampah telah melalui mekanisme pembahasan bersama DPRD Pelalawan.

“Surat edaran tersebut disusun berdasarkan hasil rapat paripurna DPRD Kabupaten Pelalawan dan telah disahkan pada 15 Januari 2026,” ujar Lestari kepada wartawan, Jumat (23/1/2026).

Ia menambahkan, perbedaan tarif diberlakukan berdasarkan klasifikasi luas bangunan rumah warga. Menurutnya, rumah dengan kategori sederhana tetap mendapatkan tarif paling rendah, sementara rumah dengan ukuran lebih besar dikenakan tarif lebih tinggi.

“Penentuan tarif disesuaikan dengan luas bangunan. Karena itu, nominalnya tidak sama antara satu rumah dengan rumah lainnya,” jelasnya.

Meski demikian, kebijakan tersebut tetap menuai kritik dari masyarakat. Warga menilai sosialisasi kenaikan tarif belum dilakukan secara maksimal dan terkesan mendadak, karena informasi diterima melalui grup RT/RW tanpa adanya pertemuan langsung.

Salah seorang warga Pangkalan Kerinci Timur yang enggan disebutkan namanya mengatakan, masyarakat merasa terkejut setelah menerima surat edaran tersebut di grup warga.

“Kami kaget dan kecewa. Seharusnya ada undangan atau musyawarah terlebih dahulu, bukan langsung surat edaran. Ini terkesan sepihak,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan salah seorang ketua RT setempat. Ia mengaku baru mengetahui adanya kenaikan tarif setelah surat edaran dibagikan, dan menilai kebijakan retribusi sampah setiap tahun cenderung terus meningkat.

“Kami juga kaget. Setiap tahun tarif seperti makin naik, sementara kondisi ekonomi warga tidak semuanya stabil,” katanya.

Pemerintah daerah menyebutkan bahwa penyesuaian tarif retribusi sampah bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah guna mendukung pengelolaan dan penanganan persoalan sampah yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

Namun demikian, warga berharap pemerintah daerah dapat meninjau kembali kebijakan tersebut dan menyesuaikannya dengan kemampuan ekonomi masyarakat, khususnya bagi warga berpenghasilan rendah di Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur. (NB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *