HarianUpdate.com | Pekanbaru – SUD Arifin Achmad Provinsi Riau terus melakukan pembenahan sebagai bagian dari upaya peningkatan mutu layanan kesehatan. Rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Riau tersebut kini mempersiapkan diri menghadapi kebijakan baru Kementerian Kesehatan terkait perubahan sistem klasifikasi rumah sakit yang berbasis pada kompetensi layanan.
Direktur Utama RSUD Arifin Achmad, Yusi Prastiningsih, menyampaikan bahwa selama ini rumah sakit masih berstatus sebagai rumah sakit kelas A. Namun, ke depan, pengelompokan rumah sakit tidak lagi menggunakan kategori kelas A, B, C, atau D, melainkan ditentukan berdasarkan kemampuan dan kompetensi layanan yang dimiliki.
Penjelasan tersebut disampaikan Yusi saat memaparkan rencana pengembangan layanan dalam forum konsultasi publik yang berlangsung di ruang serba guna RSUD Arifin Achmad, Senin (9/2/2026).
Berdasarkan hasil penilaian terhadap 24 jenis kompetensi layanan yang ada, Yusi mengungkapkan bahwa sebagian besar layanan telah menunjukkan perkembangan positif. Tercatat, tujuh kompetensi berada pada strata utama, tujuh kompetensi pada strata madya, empat kompetensi masih di strata dasar, serta tiga kompetensi belum memenuhi standar yang ditetapkan.
Menurutnya, data tersebut menjadi pijakan penting dalam menyusun arah kebijakan dan strategi peningkatan layanan rumah sakit ke depan.
“Seluruh kompetensi layanan ini akan terus kami perkuat. Fokus utama saat ini adalah peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta pemenuhan sarana, prasarana, dan alat kesehatan,” jelas Yusi.
Ia menegaskan, penguatan kompetensi layanan merupakan langkah strategis agar RSUD Arifin Achmad tetap mampu berperan sebagai rumah sakit rujukan utama di Provinsi Riau dan memberikan pelayanan kesehatan yang optimal bagi masyarakat.
Melalui forum konsultasi publik tersebut, pihak rumah sakit juga membuka ruang partisipasi dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan sebagai bagian dari komitmen peningkatan kualitas layanan kesehatan secara berkelanjutan. (Ir)











