Bareskrim Tangkap Ibu Kandung dan Ayah Tiri Penyiksa Anak 9 Tahun di Jaksel

HarianUpdate.com | Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA & PPO) Bareskrim Polri menangkap EF alias YA (40) dan SNK (42), pasangan yang tega menelantarkan serta melakukan kekerasan berat terhadap AMK, anak perempuan berusia 9 tahun. SNK merupakan ibu kandung korban, sedangkan YA adalah ayah tirinya.

Direktur Dittipid PPA & PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, menyatakan kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. “Kami sangat prihatin atas penderitaan yang dialami korban. Ini adalah bentuk kekerasan yang sangat keji dan tidak berperikemanusiaan. Polri akan memproses kasus ini secara tegas tanpa kompromi terhadap para pelaku,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (10/9/2025).

Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan pada Rabu (11/6/2025) di depan kios Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Dalam pemeriksaan yang didampingi pekerja sosial, AMK mengaku kerap disiksa oleh EF alias YA (40) yang dipanggilnya “Ayah Juna”. Salah satunya, korban pernah dipukul hingga mengalami patah tulang. Ia juga menyebut ibunya, SNK (42), mengetahui penyiksaan tersebut dan bahkan setuju meninggalkannya di Jakarta.

Saat ditemukan, korban terbaring lemah di atas kardus dengan tubuh penuh luka, memar, tanda malnutrisi, hingga luka bakar di wajah. Petugas kemudian mengevakuasi korban ke RS Polri Kramat Jati untuk mendapatkan perawatan medis darurat.

Menurut Nurul, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti lengkap, mulai dari keterangan saksi, hasil visum, hingga barang bukti. Kedua pelaku dijerat Pasal 76B jo 77B dan Pasal 76C jo 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 354 KUHP dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Nurul menegaskan kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan terhadap anak sering kali justru terjadi di lingkungan rumah. “Ruang keluarga seharusnya menjadi tempat paling aman bagi seorang anak. Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli, peka, dan berani melapor bila melihat atau mendengar dugaan kekerasan terhadap anak,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *