HarianUpdate.com | Pelalawan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan resmi menahan seorang bidan berinisial ES (49) terkait kasus dugaan salah sunat terhadap seorang bocah laki-laki di Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti. Penahanan dilakukan pada Jumat (21/11/2025) setelah ES menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Korban Alami Luka pada Organ Vital
Kasus ini bermula ketika korban berinisial A (9) mengalami luka pada organ vitalnya usai menjalani prosedur sunat di klinik mandiri milik ES pada Juli 2025. Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi karena tidak ada penyelesaian yang jelas dari pihak terlapor.
Alasan Penahanan
Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP I Gede Yoga Eka Pranata SIK, mengatakan penahanan dilakukan setelah tersangka memenuhi panggilan kedua penyidik.
“Setelah dimintai keterangan sebagai tersangka, kami memutuskan menahan yang bersangkutan untuk memperlancar proses penyidikan,” ujarnya kepada Tribunpekanbaru.com, Minggu (23/11/2025).
Ia menjelaskan, penahanan dilakukan oleh penyidik Unit I Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Pelalawan dengan pertimbangan jarak tempuh Desa Pulau Muda ke Pangkalan Kerinci yang cukup jauh, serta beberapa alasan lain yang dinilai relevan dalam proses penyidikan.
“Panggilan pertama tersangka mangkir. Pada panggilan kedua, barulah yang bersangkutan hadir dan langsung kami tahan,” jelasnya.
Proses Hukum Berlanjut
Saat ini ES mendekam di sel tahanan Mapolres Pelalawan. Penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan.
“Tahap selanjutnya adalah menyiapkan berkas agar segera dilimpahkan ke JPU,” kata AKP Gede Yoga.
Penetapan Tersangka
Sebelumnya, penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan status ES dari saksi menjadi tersangka. Polisi juga telah memeriksa berbagai pihak, termasuk keluarga korban, Dinas Kesehatan (Diskes), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), serta ES sendiri.
Tersangka dijerat dengan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain luka dan Pasal 439 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, mengingat ES adalah tenaga kesehatan namun tidak memiliki izin praktik dari Diskes setempat.
Kronologi Kejadian
Peristiwa salah sunat terjadi pada Juni 2025 ketika A, seorang siswa sekolah dasar, menjalani khitan di klinik milik ES di Desa Pulau Muda. Usai tindakan, korban mengalami luka pada ujung organ vitalnya.
Tidak adanya kejelasan penyelesaian membuat keluarga melapor ke pihak berwajib. Pada September 2025, Satreskrim Polres Pelalawan meningkatkan status penanganan kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan setelah memeriksa sejumlah saksi. (Red)













Komentar